NUNUKAN – Citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan kembali tercederai setelah dua oknumnya, Fr (37) dan Nr (43) ditangkap Polisi pada Senin (11/3/2024) lantaran terlibat perkara narkotika.
Mirisnya, Fr masih merupakan dokter gigi aktif yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Sebuku. Sedangkan Nr dalam kesehariannya melaksanakan tugas pengabdian di Kantor Kelurahan Nunukan Tengah.
Kamis (14/3/2024), Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati membenarkan tentang diamankannya kedua oknum ASN di Nunukan itu karena terlibat pada kasus barang terlarang jenis Sabu.
Dikatakan Siswati, Fr dan NR diamankan di kawasan Jl. Angkasa, RT. 10 kelurahan Nunukan Timur karena tertangkap tangan memiliki narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat lebih kurang 0,09 gram.
“Saat diamankan, keduanya diduga kuat baru saja usai melakukan transaksi pembelian Sabu,” kata Siswati.
Merinci kronologis sehingga terungkapnya kasus ini, menurut Siswati berawal dari adanya personel Opsnal Polres Nunukan yang hri itu melintas di Jl. Angkasa sekitar Pk 13.03 Wita, melihat dua orang pria mengendarai sepeda motor jenis matic merek Suzuki GLADS di salah satu sisi Jl. Angkasa dengan menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.
Kecurigaan tersebut, lanjut Siswati, terjawab setelah dihampiri dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus kemasan kecil plastic transparan berisi butiran kristal pada kendaraan yang dikendarai oleh Fr dan Nr.
Tidak bisa mengahindar dari barang bukti yang ditemukan, Fr yang berdomisili tidak jauh lokasi dia ditangkap saat itu akhirnya mengakui barang haram tersebut dia dapatkan dengan memesan melalui Nr dan rencananya akan mereka gunakan secara bersama-sama. Sedangkan Nr yang beralamat di Jl. Sei Bilal Kelurahan Nunukan Barat, mengaku barang pesanan rekannya yang berprofesi sebagai dokter tersebut dia belikan dari seseorang bernama inisial Y seharga Rp 300 ribu.
“Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mengidentifikasi orang bernama Y yang selama ini diduga kuat sebagai langganan pemasok Sabu untuk digunakan Fr dan Nr,” terang Siswati.
Baik Fr maupun Nr saat ini diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (ADHE/DIKSIPRO)