HukumNunukan

Fr dan Nr Akan Diberhentikan Dari ASN

Pemberhentian Sementara Sebelum Ada Keputusan Inkrah Bersalah

NUNUKAN – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Nunukan, Fr (37) dan Nr (43) yang ditangkap Polisi Senin (11/3/2024) karena perkara kepemilikan narkoba jenis Sabu, dipastikan akan diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai pemerintah.

Prosesnya, seperti dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Sura’i, sebelum diberhentikan secara tetap, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara terlebih dahulu.

Mendampingi Sura’i, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Nunukan, Yuliana, Fr dan Nr akan diberhentikan untuk sementara waktu dipastikan setelah pihak mereka menerima surat resmi penahanan keduanya dari kepolisian.

“Begitu kami (BKPSDM) menerima surat resmi penahanannya dari kepolisian, segera diproses pemberhentian sementaranya,” kata Yuliana yang diwawancarai diksipro.com di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2024).

Kendati, lanjut Yuliana, sejak diamankan pada Senin siang (11/3/2023) hingga Kamis (14/3/2024), BKPSDM Kabupaten Nunukan belum menerima surat resmi pemberitahuan tentang penahanan yang dilakukan Polisi terhadap Fr dan Nr.

“Namun demikian, bisa saja dari kami yang terlebih dahulu berinisiatif berkoordinasi pada Polisi untuk memastikan sekaligus meminta surat penahanan dimaksud secara resmi,” tambah Yuliana yang mengaku pertama kali mengetahui perkara yang menimpa kedua ASN dimaksud melalui media online beredar.

Batas waktu pemberhentian sementara yang diberikan kepada Fr dan Nr hingga ada keputusan inkrah dari Pengadilan mengenai status hukum ketika keduanya divonis bersalah untuk diberhentikan secara tetap dari status sebagai ASN. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button