HukumPendidikan

Dinas Pendidikan Bantah Acuhkan Kasus Ijazah Palsu

Ahmad : “Itu mencederai dunia pendidikan kita,”

NUNUKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan membantah jika ada penilaian yang menganggap mereka tidak bersikap tegas terkait kasus ijazah palsu yang terjadi pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Nunukan tahun 2021 lalu.

Bahkan sebagai institusi terkait yang merasa dirugikan atas terjadinya kasus tersebut, Disdik Kabupaten Nunukan merupakan unsur yang menginginkan masalah itu dituntaskan sebagaimana mestinya.

“Secara umum Dinas Pendidikan merasa dirugikan. Karena hal itu tentu saja sangat mencederai dunia pendidikan. Dalam hal ini kami mendukung kasus tersebut ditindaklanjuti hingga ke ranah hukum,” tegas Kepala Disdik Kabupaten Nunukan, Ahmad.

Jika Disdik dianggap terkesan tidak peduli, menurut Ahmad sama sekali tidak benar. Tidak banyak tanggapan yang diberikan, lanjut pejabat ini, karena kasus tersebut sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Karenanya Disdik sudah mempercayakan sepenuhnya dan tidak menyampuri proses hukum yang berjalan.

Memastikan pihaknya mendukung penanganan kasus penggunaan ijazah palsu ini diproses secara hukum, dibuktikan dengan sikap kooperatif Disdik dalam memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang dibutuhkan saat diminta memberi keterangan oleh pihak kepolisian.

“Pejabat kami sudah pernah dua kali dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan. Dan kewajiban untuk memperlancar tugas aparat sesuai yang dibutuhkan, telah kami lakukan,” terangnya.

Diakui, pihaknya sendiri juga belum mengetahui perkembangan lebih lanjut penanganan kasus yang mulai terungkap pada awal November 2021 tersebut pasca pemanggilan pejabat Kabid PAUD dan PNF Diknas Kabupaten Nunukan untuk memberikan keterangannya pada penyidik di kepolisian.

“Kami juga masih menunggu bagaimana perkembangan selanjutnya. Yang pasti, ketika Disdik dibutuhkan untuk memberikan keterangan atau hal apa pun untuk mendukung kelancaran penanganan kasus ini, kami siap,” tegas Ahmad.

Bukti lain keseriusan Disdik menyikapi kasus ini sesuai kapasitas dan kewenangannya, seperti dikatakan Ahmad, adalah dengan sanksi mencopot SB dari jabatannya sebagai Kepala SMP Negeri 2 Tulin Onsoi dan menempatkannya sebagai guru biasa di SMP Negeri 3 Sei Menggaris.

SB merupakan Kepala SKB Sebuku Jaya yang menerbitkan ijazah Paket C secara ilegal yang kemudian digunakan oleh HL maju sebagai calon Kepala Desa pada Pilkades tahun 2021 di Desa Sanur Kecamatan Tulin Onsoi.

Demikian juga ijazah Paket C yang digunakan Cakades bernama inisial U pada pelaksanaan Pilkades tahun yang sama di Desa Srinanti di Kecamatan Sei Menggaris.

Seperti diketahui, penanganan kasus penggunaan ijazah palsu pada momen Pilkades Kabupaten Nunukan tahun 2021 lalu kembali mencuat menyusul banyaknya masyarakat mempertanyakan penyelesaian kasusnya, setelah cukup lama tidak terdengar perkembangannya.

Termasuk pertanyaan tentang salah seorang oknum Kepala Desa pengguna ijazah palsu yang terlah berhasil menjadi pemenang Pilkades saat itu, kemudian dilantik dan masih menjabat sebagai Kepala desa hingga saat ini.

Tidak kurang, tanggapan senada juga sempat dilontarkan oleh dua anggota DPRD Nunukan, Andir Krislina dan Andre Pratama juga telah menyampaikan statemen sikap mereka melalui pemberitaan di media ini. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button