HukumNunukan

Ngotot Tak Mau Berdamai, Dua Remaja Putri Jadi Tersangka

Kasus Perkelahian di Jl. Lingkar

NUNUKAN – Dua remaja putri di Nunukan, Kalimantan Utara yang terlibat perkelahian, E (17) dan T (18) akhirnya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan.

Penetapan itu menyusul gagalnya mediasi yang diupayakan kepolisian sebelumnya untuk mendamaikan kedua belah pihak agar perkara mereka tidak sampai menempuh jalur hukum.

Kapolsek Nunukan Iptu H. Supangat membenarkan, Penyidik Reskrim Polsek kota Nunukan telah menetapkan pelapor maupun terlapor pada kasus perkelahian antara remaja putri yang terjadi di Jl. Lingkar pada Rabu beberapa waktu lalu itu sebagai tersangka.

“Baik pelapor maupun korban terlapor kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Supangat.

Dijelaskan, pihak kepolisian telah memberi tiga kali kesempatan memediasi guna mendamaikan antara pelapor dengan korban terlapor. Namun dari tiga kali mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak bersikukuh menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara mereka.

Disebutkan, baik E maupun T saat memberikan keterangan kepada pihak penyidik sama-sama mengaku sebagai korban pemukulan dengan masing-masing alasannya.

“Akhirnya laporan E dan keterangan T kami proses. Keduanya sama-sama melakukan pemukulan sekaligus sebagai korban, “ terang Supangat.

Melengkapi bukti-bukti perbuatan dugaan kejahatan, penyidik memanggil kedua tersangka untuk memberikan keterangan tambahan. Sekaligus menyampaikan penetapan mereka sama-sama sebagai tersangka kasus perkelahian.

Sejauh ini penyidik belum menentukan jeratan pasal pidananya. Akan menggunakan pasal KUHP atau menerapkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Penyidikan masih berproses, kami masih menyesuaikan penggunaan pasal yang tepat untuk kedua anak ini,” tambah Supangat.

Selama  dilakukan BAP, kedua tersangka mendapat pendampingan dari petuga di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nunukan.

Penyidik juga memberikan hak kepada tersangka untuk didampingi orang tua masing-masing serta penasehat hukum yang ditunjuk oleh keluarga.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, terjadi perkelahian antara dua kelompok remaja putri pada Rabu 22 September 2021 sekitar pukul 21:00 Wita, di kawasan Jl. Lingkar, Nunukan.

Perkelahian tersebut berbuntut pengaduan masing-masing oleh E dan T kepada Polisi. Keduanya melapor sebagai korban pemukulan oleh lawannya pada peristiwa perkelahian yang terjadi.(BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button