Nasional

Nekat Mudik Lebaran, Akan Ditindak Tegas

Pemerintah Dan Satgas Covid-19 Tengah Rancang Sanksinya.

Foto : Kepala BNPB RI, Doni Monardo, saat berkunjung ke Nunukan (di tengah)

NUNUKAN – Rutinitas arus mudik yang padat di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan setiap menjelang libur panjang Idul Fitri, tahun ini diperkirakan tidak akan terjadi.

Asumsi tersebut menyusul larangan mudik Lebaran tahun 2021 oleh Pemerintah Pusat yang akan berlaku sejak tanggal 6 Mei 2021 hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang.

Kebijakan pemerintah ini memang bukan untuk pertama kali diterapkan. Akibat keganasan penyebaran Virus Corona-19 di Indonesia memasuki awal tahun 2020 lalu, larangan mudik lebaran juga sudah ditetapkan tahun sebelumnya.

Kepada media, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 RI, Doni Monardo menegaskan, keputusan Pemerintah Pusat tersebut mestinya diikuti oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.

“Tidak hanya kepada masyarakat umum, larangan tersebut diberlakukan juga untuk seluruh jajaran dari bebagai unsur,” ungkap orang nomor satu di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPBD) RI ini.

Memastikan seluruh jajaran yang dimaksudkan, dijelaskan Doni mulai dari instansi pemerintahan, TNI, Polri maupun BUMN.

Ketetapan larangan mudik yang diputuskan pemerintah tersebut, karena berdasar data yang ada, satu tahun terakhir dalam setiap aktivitas kegiatan libur panjang selalu terkonfirmasi adanya peningkatan kasus Covid-19.

Dikatakan Doni, pada masa libur tahun lalu, mulai libur Idul Fitri, perayaan peringatan kemerdekaan pada bulan Agustus, September dan Oktober yang kemudian ditutup dengan masa libur pelaksanaan natal dan tahun baru, semuanya menunjukkan angka peningkatan luar biasa untuk kasus Covid-19.

Kasus aktif di Indonesia setelah libur panjang, berdasar data disampaikan Doni, berada di angka puncak sebanyak 175 ribu hingga 176 ribu kasus hingga akhir Januari dan awal Februari 2021 lalu. Berbekal pengalaman tersebut Pemerintah Pusat kemudian mengeluarkan kebijakan tegas dengan meniadakan libur panjang.

Dijelaskan juga bahwa masa libur secara nasional tetap ada. Namun masyarakat tidak boleh menggunakan waktu tersebut dengan bepergian keluar daerah.

Pada perayaan Imlek dan Isra Mi’raj belum lama ini larangan bepergian keluar daerah sebenarnya sudah diterapkan kepada TNI-Polri dan pegawai BUMN. Sedangkan untuk masyarakat umum sifatnya hanya imbauan.

Pada kebijakan yang terakhir ini, ternyata terjadi penurunan angka kasus Covid yang cukup signifikan. Sehingga Pemerintah menjadikannya acuan dalam menerbitkan kebijakan ketat. Secara tegas melarang seluruh WNI melakukan perjalanan mudik.

“Sangat disesali jika upaya keras selama tiga bulan terakhir melawan kasus Covid lalu masyarakat tetap diberi peluang atau kelonggaran pada aktivitas berpergian keluar kota,” kata Doni.

Karena menurutnya, dampak dari kelonggaran tersebut akan membuat Rumah Sakit penuh lagi dengan pasien kasus Corona seperti terjadi pada beberapa daerah.

Disampaikan juga, sementara ini pemerintah bersama Satgas Covid-19 tengah membahas dan membicarakan sanksi tegas akan diberikan terhadap yang tidak mematuhi larangan tersebut dalam rapat yang dipimpin Kemenko PMK RI bersama unsur TNI-Polri.

“Akan ada sanksinya. Pemerintah sangat serius dalam upaya pemutusan rantai Covid-19 ini,” ujarnya.

Bagaimana jika perjalanan yang dilakukan masyarakat hanya sebatas antar kabupaten dalam satu provinsi. Menurut Doni Monardo, perjalanan agromelasi masih bisa dilakukan, hanya jika lintas Provinsi pihaknya menegaskan tidak bisa dilakukan.

“Kalau antar wilayah dalam satu provinsi masih bisa. Tapi untuk yang keluar dari provinsi dipastikan tidak boleh,” tegas Doni menutup wawancara dengan media. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button