
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kaltim, R. Nurwulan Hadiprakoso mengungkapkan terkait idealnya pengamanan dilingkungan Lapas. Menurut dia, idealnya regu jaga yang bertugas di Lapas Nunukan sekurang-kurangnya berjumlah 20 personel.
“Jika berhitung dengan jumlah pos jaga, termasuk yang ditempatkan di menara, di depan blok, pos tengah dan pos depan, idealnya untuk (Lapas) Nunukan jumlah petugas minimal 20 personel setiap shif jaga,” ungkap Nurwulan.
Kendati tidak menyebut angka pasti, menurut pejabat yang pernah menjabat Kepala Lapas di Lapas Klas II-B Nunukan ini, jumlah Warga Binaan di Lapas yang pernah dipimpinnya tersebut sudah tidak sebanding dengan jumlah petugas jaga yang tersedia.
Keterbatasan jumlah personel ini diakuinya tidak terlepas dari status Lapas Nunukan yang masih Klas IIB. Karenanya untuk penambahan personel tentu menjadi pertimbangan Kemenkumham.
Pejabat ini menyebutkan, pada masa kepemimpinnnya di Lapas Klas II-B Nunukan memang sempat dilakukan penambahan personel sebanyak 40 orang.
Jumlah tersebut harus dibagi lagi untuk tenaga pada bagian administrasi. Seiring berjalannya waktu, Lapas Nunukan terus ‘dibanjiri’ jumlah warga binaan.
“Selama Bulungan belum memiliki Lapas sendiri, tentu Nunukan akan terus mendapat titipan warga binaan dari sana (Bulungan). Dampaknya tentu tidak kondusifnya Lapas Nunukan karena keterbatasan ruang tahanan yang dimiliki,” tambah Nurwulan. (dia/Diksipro)