Nunukan

Molor, Penerapan SKTM LPG Terkesan Buru-buru

Selain kepada masyarakat umum, terhadap masyarakat pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM), persyaratan yang diberlakukan adalah harus memiliki bukti penghasilan perbulan. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka tabung gas melon tidak akan diberikan.

“Pemerintah Daerah tengah berupaya agar persoalan LPG tabung 3 Kg ini benar-benar berada di tangan yang tepat, yakni masyarakat kurang mampu, bukan lagi masayarakat menengah keatas,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku (PANJIKU) Haris Arleck turut menyikapi carut marutnya pendistribusian LPG 3 Kg ini. Arleck, sapaan akrabnya mengatakan Pendataan haruslah mengacu pada data terbaru yang sesuai dengan data rill di lapangan.

“Tidak boleh kita gunakan data lama beberapa tahun yang lalu. Kita minta saja Ketua RT bekerja jujur. Lakukan pendataan secara baik secepatnya”, kata Arleck memastikan data terbaru lebih layak digunakan untuk memastikan ketepatan penyaluran LPG ini.

Dikatakan lagi, kuota yang diberikan dari Agen ke Pangkalan LPG juga masih tidak sesuai dengan jumlah penduduk sekitar Pangkalan. Harapannya, lanjut Arleck, setiap pangkalan ini dapat mengakomodir semua penduduk pengguna LPG 3 Kg. Namun masih banyak pangkalan yang tidak bisa menyalurkan LPG itu secara merata ke semua penduduk dibuktikan dengan banyaknya keluhan masyarakat yang sering tidak mendapatkan LPG 3 Kg padahal di wilayahnya terdapat pangkalan pendistribusian LPG.

Menurut Arleck, selama ini pengawasan dari pemerintah terhadap penyaluran LPG 3 Kg ini tidak jelas. Ia mengenang, saat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) belum diambil alih oleh pemerintah provinsi, pengawasan dilakukan dengan mudah oleh pemerintah, karena rekomendasi untuk pengajuan menjadi pelaku usaha pangkalan pendistribusian LPG diterbitkan oleh Distamben sehingga mudah untuk mengawasi dan mengatur penyaluran LPG ini.

“Sebenarnya kuota LPG 3 Kg ini cukup jika diatur secara baik pada penyalurannya. Rekomendasi dari pemerintah untuk pangkalan dikeluarkan dengan ketentuan Pangkalan yang ada diberikan kuota sesuai untuk meng-cover penduduk sekitar pangkalan,” pungkasnya dan berharap agar pendataan secara riil juga segera ditetapkan. (DIA-SYA/DIKSIPRO)

Komentar

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button