HukumNunukan

Miliki 103 Gram Sabu, 6 Pria Diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia

NUNUKAN – Kamis (25/8/2022) sore, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung mengamankan 6 pria di Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan atas kepemilikan 103 gram narkotika golongan I jenis sabu,

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir mengatakan, keenam tersangka, Lb (31), As (18), Ed (41), Lf (43), HA (34), dan SA (37) yang umumnya bermata pencaharian sebagai nelayan hanya satu di antaranya merupakan buruh pekerja bangunan.

Mereka ditangkap setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju pesisir di Desa Bukit Aru Indah.

“Kanit Resnarkoba Polres Nunukan yang mendapat informasi dari masyarakat tersebut berkoordinasi dengan anggota Satgas Pamtas untuk bantuan melakukan pengintaian,” kata Deny Ahdiani Amir, Jumat (26/8/2022).

Saat pengintaian dilakukan di pesisir pantai RT 9, Desa Bukit Aru Indah bersama Unit Resnarkoba Polres Nunukan, lanjut Deny, kecurigaan mengarah pada sebuah perahu melintas bermuatan 6 orang di dalamnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus kecil plastik transparan berisi Sabu serta 35 bungkus plastik transparan ukuran berbeda di bawah perahu yang diduga sengaja disembunyikan para pelaku.

Introgasi awal di Pos Satgas Pamtas Tanjung Aru, kata Deny lagi, pria bernama HA mengakui di dalam barang bawaannya terdapat 103 Gram sabu yang diperoleh dari Hasan yang merupakan warga Malaysia.

Keenam tersangka dan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 103 Gram yang disita petugas, menurut Deny telah diserahkan kepada Resnarkoba Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut

BB yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni Sabu sebanyak 36 bungkus ukuran berbeda, Lima buah handphone berbagai merek, satu buah gunting, satu buah timbangan, satu buah korek api, dan satu buah alat isap Sabu. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button