HukumNunukan

Mengaku Bisa Bekukan Kasus di Kepolisian, Seorang Warga Tarakan Ditangkap di Nunukan

NUNUKAN – Masih ingat kasus ijazah palsu pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Srinanti, Kecamatan Sei Mengaris tahun 2021 lalu.

Selain menghasilkan 2 tersangka, U dan SB yang akhirnya divonis 7 bulan pidana penjara, kasus tersebut belakangan menyeret juga satu orang pelaku tindak kriminal lain bernama, AB (55).

Hanya saja, kasus AB tidak berhubungan langsung dengan urusan ijazah palsu dimaksud. Melainkan melakukan tindakan penipuan pada para tersangka Kasus tersebut.

Kepada tersangka U, pelaku menjanjikan bisa membekukan kasus ijazah palsu atau SP3 kasus tersebut di tingkat penyidikan Polisi. Dengan syarat disediakan dana sebesar Rp 35 Juta.

Karena U tidak memiliki uang yang diminta AB, tawaran itu dialihkan kepada SB yang langsung menyetujuinya. Namun janji AB tidak terbukti. Proses hukum terhadap SB terus berjalan hingga para tersangka diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dengan vonis 7 bulan pidana penjara kurungan.

Tertipu atas perbuatan oleh pria yang beralamat KTP di Jl. Cendawan RT 04 Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara tersebut dilaporkan SB kepada pihak berwajib.

Usai menjalani masa hukumannya di Lapas Nunukan, AB melaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan dengan kerugian materil sebesar Rp 35 juta yang dilakukan AB.

Laporan SB kepada Polisi tersebut dibenarkan Kapolres Nunukan. AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati, Sabtu (18/2/2023).

Menurut Siswati, berdasarkan keterangan pelapor, transaksi penyerahan uang yang diminta AB untuk digunakan menghentikan proses hukum kasus SB dilakukan pada sebuah rumah di Jl. Bahari Kelurahan Nunukan Barat, pada Rabu (31/8/2022) disaksikan seorang bernama Senen.

“Pada saat penyerahan uang, sempat didokumentasikan sebagai bukti transaksi,” terang Siswati.

Usai menerima uang yang dia minta, lanjut Siswati, pelaku masih sempat meyakinkan SB tentang penghentian pemeriksaannya di Kantor Polisi dalam kurun waktu paling lama satu minggu.

Seminggu kemudian SB menghubungi pelaku, guna memastikan penghentian kasusnya ditingkat penyidikan Polisi.

“Tenang saja pak, biar kami yang urus,” jawab AB kepada SB, seperti ditirukan Siswati.

Namun ternyata penanganan kasus hukum SB di kepolisian tetap berjalan. korban yang berusaha kembali menghubungi pelaku sudah tidak pernah direspon lagi.

Menyusul laporan korban, Unit Reskrim Polsekta Nunukan melakukan upaya paksa menjemput pelaku yang saat itu kebetulan berada di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris. Dalam melakukan aktifitas kesehariannya, pelaku juga disebut-sebut kerap membawa nama besar sebuah organisasi kemasyarakatan sebagai embel-embelnya.

Pelaku dan barang bukti berupa foto penyerahan uang dari korban kepada pelaku, diamankan Polisi. Pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUH Pidana subs pasal 372 KUH Pidana. (ADHE/DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button