Pengamanan Warga Pakistan yang Sempat Dua Kali Buron Dialihkan ke Lapas Nunukan
Ryan Aditya : “Diperlukan pengawasan melekat dan penjagaan lebih ketat,”
NUNUKAN – Tidak ingin kecolongan untuk ketigakalinya, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menitipkan pengamanan terhadap WNA berkebangsaan Pakistan, Hanif (37) kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Nunukan.
Langkah tersebut, menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Nunukan, Ryan Aditya, guna mengatisipasi yang bersangkutan tidak lagi melarikan diri selama berada di bawah pengawasan mereka, sebelum status hukumnya ditetapkan.
“Selama proses penyidikannya, diperlukan pengawasan melekat dan penjagaan yang lebih ketat lagi terhadap dia (Hanif). Kami memilih menitipkannya kepada pihak Lapas Nunukan karena memiliki sarana yang lebih representatif untuk pengamanannya,” kata Ryan, beberapa jam usai Hanif kembali tertangkap sekitar Pk 10.00 Wita pada Sabtu (18/2/2023).
Selanjutnya, proses hukum terhadap WNA itu segera dilakukan menyusul statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) dan/atau Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Pakistan itu berhasil melarikan diri untuk kedua kalinya diri dari pengawasan pihak Kantor Imigrasi Nunukan saat ditempatkan di ruang Wasdakim Lt. I Kantor Imigrasi Nunukan pada Minggu (12/2/2023) lalu, sebelum tertangkap lagi 6 hari kemudian disekitar pemukiman warga di Jl. Simpang Kadir, RT. 08 Kelurahan Nunukan Selatan.
Pelarian pertamanya dilakukan Hanif bersama rekannya R sesama warga Pakistan pada Ahad (29/1/2023) saat diamankan di ruang Detensi Lt. II Kantor Imigrasi Nunukan. Namun pada buron perdananya ini, Hanif dan R hanya sempat lebih kurang 11 jam menghirup udara bebas sebelum tertangkap di sebuah rumah kosong di Kawasan Sei. Bolong, Kelurahan Nunukan Timur.
Hanif dengan seorang rekan wanitanya bernama samaran Aleena, juga warga Pakistan, diamankan oleh Kantor Imigrasi Nunukan, Rabu (18/1/2023) lalu setelah didapati melakukan pelanggaran UU keimigrasian memasuki Indonesia. Bersama mereka juga ada pria Pakistan lainnya bernama R ikut diamankan lantaran dugaan berkewarganegaraan ganda karena selain terindikasi memiliki Paspor asal negara Pakistan dia juga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ryan Aditya menjelaskan, selama 6 hari pelariannya yang kedua, Hanif diduga bersembunyi pada area hutan dan perkebunan penduduk kebun di wilayah RT. 08 Kelurahan Nunukan Selatan tidak jauh dari Kantor Imigrasi Nunukan.
“Persembunyiannya yang berpindah-pindah cukup menyulitkan petugas yang melakukan pencarian untuk menemukan dia,” terang Ryan.
Guna bertahan hidup selama masa buron, masih seperti dikatakan Kakanim Nunukan ini, Hanif mencuri hasil kebun milik warga berupa Jagung atau Pisang untuk dimakan.
Ryan membenarkan jika saat dilakukan penyergapan terpaksa dilakukan upaya paksa dengan sedikit tindakan tegas terhadap karena yang bersangkutan disebut-sebut tidak kooperatif dan sempat berupaya melakukan perlawanan saat akan diamankan.
“Ketika diamankan, dia berusaha melawan petugas, makanya diberikan tindakan shock theraphy agar tidak melawan,” terang Ryan.
Penjelasan ini sedikit berbeda dengan keterangan salah seorang warga sekitar bernama inisial C yang sempat ikut menjemput Hanif di lokasi dia pertama kali ditemukan. Dipastikan Hanif sama sekali tidak ada perlawanan saat akan ditangkap, seperti diberitakan media ini sebelumnya.
Keberhasilan membekuk Hanif kembali, lanjut Ryan, setelah pihaknya menerima informasi dari warga yang melihat keberadaan WNA Pakistan yang mereka cari di Jl. Simpang Kadir. Selama pelariannya, pihak Kantor Imigrasi Nunukan memang menyebarluaskan informasi di tengah masyarakat terkait buronnya warga asing tersebut melalui berbagai media sosial dan pusat-pusat informasi.
Disebutkan, sebelum tertangkap Hanif sempat meminjam handphone seorang remaja warga setempat, berusia 15 tahun. Tercatat pria asing tersebut sempat menghubungi tiga nomor telepon namun ketiga-tiganya tidak terhubungi lantaran saat itu terjadi gangguan sinyal jaringan komunikasi.
Dikatakan juga, sebelumnya Hanif yang merasa lapar sempat meminta makan dan minum pada salah satu rumah warga setempat. Namun belum sempat disajikan oleh pemilik rumah, keberadaannya terlihat oleh warga lain yang segera melaporkannya kepada pihak kantor Imigrasi Nunukan.
Karena belum bisa diajak berkomunikasi usai tertangkap, staf penyidik dari Kantor Imigrasi Nunukan belum mendapat keterangan alasan Hanif sehingga nekat dua kali melarikan diri dari pengamanan mereka. (DEVY/DIKSIPRO)