Masyarakat Sebuku Keluhkan PT SIP ke DPRD Nunukan
Karena Belum Realisasikan Sebagian Besar Perkebunan Plasma Yang Dijanjikan

NUNUKAN – Bertahun tahun merasa di bohongi pihak perusahaan, Senin (27/2/2023) masyarakat Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan akhirnya menyampaikan keluhan mereka ke DPRD Nunukan, Senin (27/3/2023).
Didampingi Camat Sebuku, Rudiansyah, masyarakat Desa Pembeliangan yang ‘ngeluruk’ ke Gedung DPRD Nunukan saat itu dimotori oleh Kepala Desa Pembeliangan, Abdul Hamid melibatkan sejumlah Ketua Adat, Ketua RT, pimpinan organisasi kemasyarakatan serta beberapa tokoh masyarakat, menyoal PT. Sebaung Sawit Plantation (PT SSP) yang dianggap tidak serius memenuhi janji pengembangan plasma perkebunan kelapa sawit yang menjadi kewajiban mereka.
Berdasar penyampaian Abdul Hamid kepada anggota DPRD Nunukan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu, pihak PT. SSP disebut-sebut tidak merealisasikan pengembangan Sebagian besar kebun plasma yang dijanjikan kepada masyarakat karena alasan pada lahan yang akan dikembangkan merupakan lahan gambut.
“Alasan tersebut kami lihat lebih sebagai dalih perusahaan untuk menghindari kewajiban mereka mengengembangkan kebun plasma seperti yang dijanjikan,” kata Abdul hamid.
Apalagi, lanjut dia, alasan pihak perusahaan tersebut mendapat dukungan dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Nunukan yang dinilai keliru menafsirkan ketentuan Pemerintah Pusat tentang larangan mengelola lahan gambut seperti yang diinstruksikan Presiden.
“Persepsi kami, instruksi Presiden tersebut adalah larangan mengelola lahan baru pada lahan gambut pasca instruksi Presiden diterbitkan. Bukan terhadap lahan yang sudah dibuka sejak puluhan tahun lalu,” kata Abdul Hamid lagi.
Memberikan klarifikasi atas surat yang telah dikirimkan kepada PT. SSP, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Nunukan, Muchtar menjelaskan bahwa surat yang mereka kirimkan merupakan balasan atas surat permohonan dukungan dari PT SSP yang intinya tidak bisa menerbitkan surat persetujuan rencana kerja pengembangan kebun inti sebelum mendapatkan kepastian status lahan PT SIP.
Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Nunukan juga memandang perlu dilakukan konsultasi dan koordinasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memastikan status lahan pada HGU perusahaan tersebut dalam peta indikatif yang telah diterbitkan oleh Kementerian LHK, masuk dalam kawasan lahan gambut.
“Penentuan lahan gambut itu bukan dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Nunukan tapi berdasar peta yang diperoleh dari Kementerian LHK,” kata Muchtar.
Menurut Muchtar, pihaknya sebenarnya tidak pernah melarang pengerjaan pengembangan perkebunan plasma oleh PT. SSP jika tidak terindikasi berada di atas lahan gambut. Namun yang dilarang adalah pengembangan perkebunan inti karena masih termasuk dalam lahan yang diindikasikan gambut.
Hasil rapat yang pernah dilakukan bersama pihak perusahaan, lanjut Muchtar, menyepakati lahan gambut yang masuk dalam HGU perusahaan namun sudah terlanjur dilakukan penanam dipersilahkan untuk dilanjutkan. Namun terhadap lahan yang belum ditanami harus menunggu Surat Keputusan Kementerian LHK untuk tindaklanjutnya.
Namun, masih seperti dikatakan Muchtar, pihak perusahaan memberikan alasan bahwa mereka akan kesulitan untuk masuk pada pengerjaan kebun plasma kalau belum mengerjakan perkebunan inti.
Memberikan penjelasan belum dikerjakannya Sebagian besar kebun plasma seperti yang dijanjikan kepada masyarakat dimaksud, menurut perwakilan dari PT. SIP yang hadir dalam RDP di DPRD Nunukan saat itu, Yasri Oyong selain menunggu kepastian status lahan dari Kementerian LHK, mereka juga kesulitan untuk melaksanakan pekerjaan penambahan luas perkebunan plasma seperti yang diinginkan masyarakat jika tidak membuka lahan perkebunan inti sebagai pembuka akses yang berada di atas lahan yang terindikasi gambut tersebut.
“Namun masyarakat, sebuku, khususnya di desa Pembeliangan tidak perlu merasa khawatir, karena kami tetap pada komitmen untuk mengerjakan lahan plasma jika telah mendapat kejelasan status lahan dimaksud dari Kementerian LHK,” terang Oyong.
Namun baik penjelasan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Nunukan maupun perwakilan PT yang hadir alam acara hearing saat itu tetap dinilai oleh masyarakat Desa Pembeliangan sebagai alasan untuk menghindari kewajiban pihak perusahaan mengembangkan lahan plasma seperti yang dijanjikan.
Guna memperjelas kebenaran dari dua pendapat yang bertentangan antara masyakat Desa pembeliangan dengan pihak PT SIP tersebut, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh yang memimpin RDP berlangsung memutuskan akan membentuk Pansus yang akan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi lokasi perkebunan kelapa sawit yang dikelolah oleh PT SIP tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami dari DPRD Nunukan akan segera membantuk Pansus guna meninjau langsung kondisi sebenarnya di lapangan sehingga mendapat gambaran pasti, apa sebenarnya penyebab yang membuat masyarakat menyampaikan ketidak puasan mereka,” kata Saleh. (ADHE/DIKSIPRO)