KaltaraNunukan

Masalah Transmigrasi di SP 5 Sebakis Seperti Benang Kusut

Setelah 8 Tahun Status Kepemilikan Lahan Belum Jelas

NUNUKAN – Pada fungsinya sebagi pengawas dalam Program Pembangunan Kawasan Daerah Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan terus berupaya menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di pemukiman transmigrasi.

Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Nunukan, Abdul Hapit, SE., mengakui saat ini memang ada kendala dalam pengurusan Lahan Pekarangan dan Lahan Perkebunan (RU 1) pada warga transmigrasi.

Pernah terungkap, ratusan Kepala Keluarga warga Transmigrasi di SP 5 Sebakis Kecamatan Nunukan mengeluhkan kejelasan status legalitas kepemilikan lahan perkebunan yang diperuntukan pada mereka.

Warga transmigrasi yang ditempatkan di lokasi itu ternyata tidak bisa menggarap lahan kebun yang diberikan kepada mereka akibat adanya klaim dari warga di luar lokasi transmigrasi sebagai pemilik lahan.

Permasalan tersebut, menurut Hapit, sudah cukup lama terjadi. Sejak 7 hingga 8 tahun lalu. Seperti benang kusut yang mereka sendiri tidak tahu darimana akan mulai mengurainya.

“Namun dari data-data yang ada sebelumnya, kami mencoba mencarikan solusi dalam pemenuhan hak-hak warga transmigrasi di lokasi itu,” kata Hapit, Senin 22 November 2021 lalu.

Menurut Hapit, pada 2020 lalu, saat meninjau lokasi dimaksud, pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan warga di pemukiman transmigrasi guna membahas urusan legalitas lahan perkebunan yang akan diberikan kepada 230 KK dengan pembagian masing-masing seluas 2 Hektar setiap KK.

Karena hanya dihadiri sekitar 40% dari jumlah warga diundang, pertemuan itu tidak membuahkan solusi. Sebagian besar warga yang hadir adalah mereka warga di luar lokasi transmigrasi yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Dan mereka menolak lahan tersebut digunakan sebagai perkebunan warga transmigrasi.

“Penyelesaian status lahan perkebunan atau RU 1 ini memang belum ada solusinya. Namun untuk menghindari benturan dan gesekan di antara masyarakat, kami masih berusaha melakukan pendekatan dan menjelaskan kepada masing-masing pihak yang bersengketa,” terang Kabid Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Nunukan ini.

Saat ini, yang menjadi fokus penanganan adalah untuk status kepemilikan lahan pekarangan yang sudah diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada awal Desember tahun 2020.

Sebagi Fungsi pengawasan, dipastikan Disnakertrans hanya meneruskan data-data pendukung yang diajukan ke BPN untuk pengurusan sertifikat lahan pekarangan tersebut.

“Fungsi Disnakertrans Kabupaten Nunukan hanya pengawasan dan melaporkan keadaan dilapangan kepada Disnakertrans Provinsi yang nantinya akan menindaklanjuti masalah tersebut ke Kementrian. Segala keputusan tetap menjadi kewenangan Provinsi dan Kementrian” terang Hafit.

Jika ada kendala yang terjadi hingga saat ini, adalah masalah anggaran untuk pengurusan sertifikatnya. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan pusat. Dalam hal ini adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia.

“Tergantung anggarannya, ada atau tidak. Pada tahun lalu kami diberitahukan bahwa sertifikat dimaksud akan terbit tahun ini. Namun karena situasi pandemi Covid-19, kemungkinan anggarannya yang dipersiapkan digeser untuk penanganan covid” ujarnya lagi.

Penempatan 230 KK Warga Transmigrasi di UPT Sei Manggaris SP 5 Sebakis Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Tahun 2020 ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor : 188.45/189/III/2020.

Namun dari informasi beberapa sumber yang diterima, diantaranya warga transmigrasi sendiri, tidak semuanya masih ada tinggal atau menetap di lokasi tersebut. Diperkirakan sudah sekitar 100 KK yang kembali pulang ke daerah asalnya masing-masing.

Sedangkan pengurusan sertifikat yang dilakukan berdasarkan nama KK yang sudah ditetapkan dalam SK Bupati. Terkait masalah ini, kata Hapit pihaknya akan menunggu petunjuk keputusan dari Pemerintah Pusat.

Dari data yang diperoleh media ini, luas kawasan transmigrasi di lokasi tersebut mencapai 49.000 Hektar, yang terbagi untuk lahan masyarakat, Kelompok Tani serta lahan kosong lainnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button