Masalah Masjid Miftahul Khair Harus Jadi Perhatian Bersama
Suparlan : “Untuk apa ratusan juta saldo kas mengendap?,”

NUNUKAN – Tempat hiburan permainan yang berada di halaman Masjid Miftahul Khair di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan ternyata segera saja mendapat taggapan dari banyak pihak.
Bukan hanya yang mengkritisi, namun tidak sedikit yang menyampaikan tanggapan positif sebagai solusi dari sebab akibat masalah itu bisa terjadi. Salah satu respon positif dimaksud, seperti disampaikan Ketua Pengurus Masjid Al Aziz, Suparlan Kasmin.
Menurut Suparlan, beban utang yang dihadapi pengurus Masjid Miftahul Khair saat ini mestinya jadi perhatian dan kepedulian oleh pengurus-pengurus masjid lainnya sebagai bentuk kebersamaan dalam hal memakmurkan rumah ibadah umat islam.
Tanggungan utang Masjid Miftahul Khair sebesar Rp 11 juta, menurut Suparlan sebenarnya bisa dibantu oleh masjid yang saat ini memiliki saldo kas cukup besar, bahkan hingga ratusan juta rupiah.
“Ya, untuk apa saldo kas masjid hingga ratusan juta kalau hanya tersimpan mengendap. Sebagian dari saldo kas itu kan berasal dari infaq ummat yang mestinya dimanfaatkan untuk kemaslahatan,” kata Suparlan.
Tanpa bermaksud riya, Ketua Pengurus Masjid yang berlokasi di Jl. Kartini, Kelurahan Nunukan Tengah ini mencontohkan dana kas Masjid Al Aziz yang mereka kelola juga kerap digunakan untuk membantu masjid lain atau surau yang memang sangat membutuhkan bantuan. Misalnya, kebutuhan untuk pembangunan masjid atau surau.
Bahkan dana kas Masjid Al Aziz ada yang sampai untuk membantu pembangunan masjid di salah satu desa di wilayah III Kabupaten Nunukan yang kebetulan berada di lingkungan komunitas non muslim sehingga otomatis minim mendapatkan infaq dari masyarakat sekitarnya.
Karena alasan etika, Suparlan enggan menyebutkan nama-nama rumah ibadah umat muslim yang sudah pernah dibantu. Namun hal itu tentu saja transparan diketahui oleh semua pengurus karena ditentukan berdasar keputusan bersama para pengurusnya.
Kesepakatan pengurus Masjid Al Aziz, lanjutnya, menetapkan setiap saldo kas yang mereka kelola sudah mencapai lebih dari Rp 20 juta, akan digunakan atau disalurkannya sebagai bantuan.
Dasar kesepakatan itu, lanjut Suparlan, mengacu pada dua tujuan pemanfaatan dana infaq yang dikelola pengurus masjid, yakni tujuan muqayyad (terikat), yang penyalurannya sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya serta tujuan ghair miqayyad (tidak terikat) yang penggunaaanya lebih fleksibel untuk kegiatan kebajikan dan kemaslahatan.
Seperti diberitakan diksipro.com beberapa hari lalu, sebagian halaman Masjid Miftahul Khair yang digunakan sebagai tempat arena hiburan permainan menuai kritik dari sebagian masyarakat karena dinilai tidak pantau dan mencederai wibawa masjid.
Dalam klarifikasinya, Ketua Pengurus Masjid Miftahul Khair, Hairuddin menjelaskan, penggunaan halaman masjid untuk arena hiburan permainan yang rencananya berlangsung selama lebih kurang dua minggu tersebut disepakati dengan ketentuan sewa tempat.
Hal itu dilakukan sebagai upaya para pengurus memperoleh penghasilan masjid di luar infaq dari masyarakat yang masih minim. Karena saat ini Masjid Miftahul Khair memiliki tanggungan utang sebesar Rp 11 juta yang segera harus dilunasi dalam bulan Desember tahun 2021 ini.
“Apalagi saat ini kami tengah membangun rumah untuk imam masjid yang membutuhkan biaya tidak sedikit,” terang Hairuddin. (PND/DIKSIPRO)