Nasional

Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Untuk Pembuatan Paspor Baru Sejak 12 Oktober 2022

NUNUKAN – Masa Berlaku Paspor saat ini diperpanjang, dari yang sebelumnya 5 tahun sekarang menjadi 10 tahun. Ketentuan tersebut menyusul aturan baru dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Namun menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak, ketentuan tersebut berlaku terhadap paspor pemohon yang diajukan sejak tanggal 12 Oktober 2022.

“Paspor yang diterbitkan sebelum peraturan ini diundangkan, masa berlakunya tetap selama 5 tahun.” Ujar Washington, Selasa (11/10/2022) lalu.

Ditegaskan, ketentuan itu diberlakukan setelah pihaknya mendapat arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait aturan Permenkumham nomor 8 tahun 2014 tentang masa berlaku Paspor yang selama ini hanya 5 tahun, menjadi masa berlaku selama 10 tahun.

Saat ini, lanjut Washington, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya. Termasuk blangko yang akan digunakan. Karena berdasar informasi diperoleh, model blangko yang akan digunakan untuk form pembuatan Pasport dengan masa berlaku terbaru itu berbeda dengan form sebelumnya.

Diterbitkannya paspor dengan masa berlaku selama 10 tahun tersebut, masih seperti dikatakan Washington, tidak serta merta menghapus penggunaan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

“Tetap saja paspor yang sudah ada tetap berlaku sampai masa waktu penggunaannya berakhir hingga mengajukan kembali pembuatan paspor berikutnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan ini.

Menjelaskan tujuan perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun tersebut selain lebih hemat pada sisi biaya juga lebih efisien pada sisi waktu.

“Agar paspor tidak cepat untuk diganti. Dengan demikian, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri atau pelaku bisnis, misalnya, memiliki tenggang masa cukup lama menggunakan paspor mereka dan terhindar pembiayaan membuat paspor baru untuk jangka waktu lima tahun berikutnya,” terang Washington.

Kendati ada perubahan pada masa berlaku paspor terbaru yang akan diterbitkan, namun Washington memastikan tidak ada perubahan biaya pembuatannya.

“Biaya pembuatan paspor setelah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 diberlakukan, masih tetap seperti sebelumnya,” tegas Washington.

Diketahui, data terkahir untuk biaya pembuatan paspor adalah sebesar Rp 350 ribu. Biaya tersebut masih tetap diberlakukan untuk pembuatan paspor yang diajukan sejak tanggal 12 Oktober 2022. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button