Nunukan

Maret, Beli LPG 3 Kg Wajib Sertakan SKTM

Diterangkan, penggunaan SKTM merupakan langkah awal bagi pangkalan-pangkalan pengecer dalam mendata jumlah penduduk kurang mampu akan diakomodir. Selanjutnya, setelah terdata dengan baik, nama-nama masyarakat penerima LPG 3 kilogram tersebut akan terpampang pada masing-masing pangkalan sesuai dengan zona wilayah domisilinya.

Langkah tersebut dipercaya akan dapat menekan permainan kotor para pengecer dalam mempermainkan harga dipasaran untuk kepentingan pribadi dan masyarakat yang mendapatkannya tentu yang benar-benar berhak untuk barang bersubsidi tersebut.

Ditegaskan juga, dalam menerbitkan SKTM, baik Lurah maupun Kepala Desa tidak dilakukan secara asal-asalan. Karena jika ada temuan SKTM diberikan kepada yang tidak berhak, permasalahannya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.

Salah seorang warga pemilik usaha kuliner bernama Sukamto merespon positif langkah Pemerintah Daerah tersebut. Berdasar pengakuannya, dalam mendukung usaha yang dia jalankan, mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram dengan harga normal. Kecuali jika dia bersedia merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan bahan bakar yang populer dengan sebutan tabung gas melon tersebut.

Sementara itu, Sukamto pemiliki usaha warung bakso restu di Jalan Sei Sembilan merespon positif langkah Pemda tersebut. Ia mengaku jika selama ini untuk mendapatkan tabung gas melon 3 kg begitu sulit, kalaupun dapat ia harus merogoh kocek lebih dalam.

“Harga normalnya kan berkisar antara Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu. Tapi kalau tidak mendapatkan di agen penyalur resmi, kami terpaksa membeli dipasaran umum dengan harga Rp 30 ribu bahkan sampai Rp 50 ribu,” kata pemilik usaha Warung Bakso Restu di Jl. Sei Sembilan tersebut. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button