Curi HP, Residivis Curat Dibekuk Polisi

NUNUKAN – Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan pada Sabtu (22/10/2022) lalu telah mengamankan seorang pria bernama IW (30).
Pria yang beralamat warga Jl. Ujang Dewa, Gang Limau, RT 03 RW 01 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan tersebut diamankan Polisi lantaran diduga kuat telah melakukan aksi pencurian.
Pelaku yang belakangan terungkap sebagai Residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada bulan April 2021 lalu pernah menjalani vonis 9 bulan penjara atas perbuatannya.
Pada kasus kali ini, seperti dikatakan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati, IW mencuri sebuah handphone milik seorang ibu rumah tangga bernama MA (32) yang juga masih warga sekitar tempat tinggal pelaku.
“Saat itu, malam hari sebelum pergi tidur bersama suami dan anaknya, MA mengisi ulang daya HP miliknya pada salah satu kamar di rumahnya,” terang Siswati.
Korban baru mengetahui handphone miliknya tidak ada di tempat dia mengisi ulang daya HPnya setelah diberitahu anaknya pada Sabtu dini hari sekitar Pk. 02.00 wita.
Menduga kuat ada yang menyelinap memasuki rumahnya dan melakukan pencurian handphone miliknya, korban melaporkan kejadian tersebut pada Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan.
“Laporan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan profeling terhadap dugaan pelaku,” ucap Siswati.
Upaya paksa memeriksa pelaku ternyata membuahkan hasil. Pada pria tersebut ditemukan HP merk VIVO Y21 warna biru yang ciri-cirinya sama dengan handphone milik MA yang hilang. Termasuk pengecekan IMEI yang memang sesuai dengan HP milik korban yang hilang.
Pada pengakuannya, IW membenarkan malam itu dirinya memasuki rumah korban sekitar Pk. 01.00 dini hari melalui pintu depan dengan cara membuka pengunci pintu dengan tangannya. Selanjutnya mengambil HP yang dia lihat tengah mengisi daya.
Selain handphone, ternyata IW juga sempat megambil uang milik korbannya senilai Rp 150 ribu dari dompet yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Akibat perbuatan IW, korbannya yang bernama MA mengalami total kerugian materil sebesar Rp 2.650.000. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Nunukan.
Atas perbuatan pencurian yang dia lakukan, IW dipersangkakan dengan
Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana. (DEVY/DIKSIPRO)