HukumRembuk Desa

Mantan Kades Binanun Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi APBDes Tahun 2017

NUNUKAN – Mantan Kepala Desa Binanun, Kecamatan Sembakung Atulai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, MM (47) dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Tuntutan JPU tersebut menyusul tindak pidana korupsi yang dilakukan MM sebesar Rp. 423.550.000 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, saat dirinya masih menjabat sebagai Kades Binanun.

Sidang tuntutan yang digelar Senin 25 Oktober 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nur Ibrahim dan Hakim Anggota H. Ukar Priyambodo dan Suprapto pada Senin 25 Oktober 2021.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan  menyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 “JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” terang Ricky.

Selain pidana denda, JPU juga meminta agar MM mengembalikan kerugian yang dialami negara sebesar Rp. 423.550.000. Jika 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, perintah itu tidak dilaksanakan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang sebagai konsekwensi mengganti uang negara yang diselewengkannya.

“Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Ricky lagi

Bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan MM saat menjabat Kades Binanun, dalam pengambilan keputusan pengelolaan APBDes 2017 tanpa melibatkan Perangkat Desa lainnya, seperti Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.

Perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur keuangan negara dikelola secara tertib.

Jika ada hal yang meringankan terdakwa, MM belum pernah dihukum sebelumnya. Selama persidangan berangsung dia bersikap sopan serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Pernah diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi mantan Kades Binanun ini ditemukan pada pengelolaan Dana Desa (DD) untuk kegiatan pembukaan Jalan Usaha Tani sepanjang 1,5 kilometer dan lebar 5 dengan anggaran digunakan sebesar Rp. 423.150.000.

Hasil pemeriksaan fisik oleh Kantor Inspektorat, menghitung harga dari pekerjaan hanya mencapai Rp.167.660.787 atau terdapat selisih pekerjaan senilai Rp. 255.489.212 ditambah selisih pembayaran Rp. 17.660.787.

Sehingga total anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pekerjaan pembukaan Jalan Usaha Tani tersebut berjumlah Rp. 273.150.000,.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan MM ditemukan juga pada pengelolaan Dana Desa (ADD) untuk pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa sebesar Rp 165.300.000.

Terhadap penggunaan anggaran ini, terdapat selisih sebesar Rp 150.400.000, hal ini mengacu pada bukti-bukti pembayaran yang ditemukan dan dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa hanya senilai Rp. 14.900.000,. (BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button