KaltaraParlementaria

Bersama Mitra, Pansus A DPRD Kaltara Bahas Ranperda Fasilitas Pencegahan Narkoba

TARAKAN – Wacana Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah ini semakin mencuat.

Jum’at (28/4/2023) lalu, Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kalimantan Utara menggelar pertemuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diterbitkan di ruang rapat Hotel Plaza, Tarakan.

Rapat yang diselenggarakan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus A, Hj. Ainun Farida. Dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus, Ruslan serta Sekretaris Pansus Markus Sakke.

Pada kegiatan itu juga tampak hadir Perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara, Kepala Badan Kesbangpol Kaltara, Perwakilan dari Polda Kaltara, Kepala Biro Hukum Kaltara serta Tim Pakar.

“Pada pertemuan ini, Pansus A bersama OPD terkait dan Tim Pakar masih dalam tahap membahas masing-masing isi pasal dari Ranperda tersebut,” terang Ainun Farida.

Selaku Ketua Pansus, Ainun Farida berharap Ranperda yang dirancang dapat menjadi regulasi untuk menuntaskan atau mengurangi peredaran pemakaian narkoba di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.(HMS/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button