HukumNunukan

Selangkah Lagi, Nama Terduga Kasus Korupsi Irigasi di Krayan Diperoleh

Ricky : “Tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP,”

NUNUKAN – Tinggal selangkah lagi, Kejaksaan Negeri Nunukan sudah akan mendapatkan nama-nama para tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jaringan Irigasi di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan.

Untuk sampai ke tahap tersebut, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

“Jika hasil perhitungan dari BPKP sudah keluar, segera nama-nama para tersangka yang terlibat sudah bisa disidik. Mengingat, kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan terbitnya surat perintah penyidikan Nomor : Sprint-31/o.4.16/fd.1/07/2023, pada tanggal 7 Juli 2023 lalu, ” kata Ricky, Rabu (13/9/2023).

Saat ini, lanjut dia, selain sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, diantaranya, satu orang ahli konstruksi, sejumlah masyarakat, termasuk saksi dari BPKP yang ditunggu hasil auditnya, penyidik juga sudah mempersiapkan beberapa barang bukti. Diantaranya, berupa dokumen administrasi perusahaan pelaksana pekerjaan dan hasil pengecekan fisik di lapangan.

Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti. (ADHE/DIKSIPRO)

Disebutkan, pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi di Desa Lembudud ini sebenarnya sudah mulai dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2018, 2019 dan tahun 2020. Sejauh itu, pada pekerjaan yang dilaksanakan di dua tahun sebelumnya, pekerjaan tersebut masih berjalan baik. Namun permasalahan yang muncul adalah pada pekerjaan yang diselenggarakan untuk tahun anggaran 2020 yang menyerap dana tersbesar dari total seluruh pekerjaan, yakni sebesar Rp 19.9 Miliar.

Terdapat kerancuan dalam kegiatan pekerjaan pada tahun 2020 tersebut, lanjut Ricky, yang ditemukan dilapangan hanya pekerjaan instalasi pipa yang terealisasi. Itupun dengan kondisi pekerjaan yang asal-asalan. Padahal, sesuai RAB yang sudah ditentukan, menyebutkan pekerjaannya adalah pembangunan bendungan beton. Namun di lapangan fisik bangunn bendungan beton tersebut tidak ditemukan.

Pihak kontraktor memberi alasan sehingga pekerjaan mereka belum bisa diselesaikan karena kesulitan material akibat kondisi geografis daerah yang harus memasok material dari Malaysia. Namun terhambat oleh kebijakan lockdown akibat Pandemi Covid 19 di negara tetangga tersebut.

“Tapi alasan itu tidak bisa diterima. Mengingat, pada kondisi tertentu yang membuat pekerjaan boleh dihentikan sementara akibat adanya bencana, seharusnya pihak kontraktor melaporkannya dengan dasar alasan kondisi darurat,” terang Ricky.

Namun ternyata, situasi atau kondisi saat itu tidak pernah dilaporkan sehingga diasumsikan bahwa pekerjaannya terus berjalan hingga tuntas sesuai yang direncanakan.

Terindikasi adanya ketidak beresan pada pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi tersebut semakin menguat berdasar temuan di lapangan, bahwa hasil pekerjaan yang diperkirakan baru mencapai 30 persen namun pembayarannya telah terealisasi sepenuhnya.

Komentar

Related Articles

Back to top button