Nunukan

Lapas Nunukan Laksanakan Bimbingan Litmas Integrasi Hak Bersyarat

Lakukan Pelanggaran, PB 1 WBP Terpaksa Dibatalkan

NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Nunukan kembali melaksanakan Bimbingan Litmas Integrasi Hak Bersyarat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mereka.

Kali ini, proses pembinaan Integrasi warga binaan yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 07 Tahun 2022 tersebut dilakukan kepada 28 orang warga binaan tersebut diselenggarakan pada Rabu (4/1/2024)

Sebanyak empat orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang dihadirkan dari Bapas Tarakan untuk melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan pada kegiatan ini, masing-masing Elvianto, Chaidir Syahrul, Elisabeth Dian dan Wulan.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, memastikan bahwa Kegiatan Litmas ini dilaksanakan sebagai suatu syarat administratif yang harus dipenuhi dalam peraturan perundang undangan dan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan program perawatan, Pembinaan, dan Pembimbingan yang akan dilakukan terhadap WBP.

“Pengumpulan datanya, biasanya dilakukan menggunakan teknik wawancara langsung maupun secara virtual. Sehingga data yang dihasilkan benar benar akuntabel dan dapat di pertanggung jawabkan,” terang Puang Dirham.

Mendampingi Kalapas, Kasi Binadik Lapas Kelas II-B Nunukan, Aliful Human, menyampaikan kepada warga binaan yang mengikuti kegiatan Litmas ini agar melaksanakan kegiatan tersebut sebaik mungkin.

“Sampaikan apa adanya. Berikan jawaban yang jujur dari setiap pertanyaan yang diajukan oleh Pembimbing kemasyarakatan Bapas, agar data yang di peroleh dapat diolah secara maksimal sebagai rekomendasi program pembinaan selanjutnya,” kat Aliful Human.

Masih dalam kesempatan yang sama, salah seorang PK Bapas Tarakan yang memberikan materi Litmas, Chaidir Syahrul mengharapkan warga Binaan Lapas Nunukan bisa cepat bebas untuk Kembali pada kehidupan normal di tengah masyarakt umum serta tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Salah satu syaratnya, tentu dengan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas sebagai sebuah kewajiban agar mendapatkan penilaian yang baik,” ujar Chaidir.

Selain memberikan Bimbingan Litmas Integrasi Hak Bersyarat kepada 28 Orang Warga Binaan mereka, Lapas Nunukan juga terpaksa mencabut program pembebasan Bersyarat terhadap 1 orang WBP karena menyalahi persyaratan umum akibat tindak pelanggaran hukum yang dilakukan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button