
NUNUKAN – Kelalaian yang dilakukan seorang warga Nunukan, Suwardi (48) mungkin bisa menjadi pelajaran kita semua agar tidak melakukan hal yang sama. Akibat kelalaian yang dia lakukan, Suwardi nyaris mengalami kerugian materil hingga sebesar Rp 6,2 juta.
Seperti dikatakan Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, saat itu, Sabtu (21/2/2023) lalu, Suwardi melakukan aktifitas olahraga sore di sekitar lokasi parkir halaman Ruko Tanah Merah, Nunukan.
“Saat berolahraga, Suwardi yang memarkir sepeda motornya, lupa terlebih dahulu mengamankan dua unit handphon miliknya yang diletakkan di kantong kendaraan roda duanya tersebut,” terang Siswati, Sabtu (18/3/2023)
Setelah beberapa saat berolahraga, warga yang tinggal di Jl. PLN Lama, Kelurahan Nunukan tersebut baru menyadari handphon miliknya masih berada di kantong sepeda motor yang dia parkir.
Walau bergegas menuju ketempat sepeda motor yang dia parkir guna mengamankan 2 unit handphone miliknya, namun Suwardi sudah tidak menemukan barang berharganya tersebut ditempatnya semula.
Atas kejadian yang dialami, Suwardi segera melaporkannya kepada pihak berwajib di Polsekta Nunukan. Pada laporannya, Suwardi mengaku kehilangan 2 unit handphon, masing-masing merk SAMSUNG A51 yang dibeli seharga Rp. 4.400.000 dan merk OPPO A16 yang dibeli seharga Rp. 1.800.000.
Menindaklanjuti laporan Suwardi, anggota Polisi dari Polsekta Nunukan yang melakukan penyelidikan tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengambil handphon milik Suwardi. Dugaan kuat mengarah pada seorang pria yang berdomisili di Perumahan Inhutani Jl. Radio RT 02, Nunukan Utara bernama Je.
Saat pria yang pada KTP miliknya tercatat sebagai warga Jl. A. Yani RT. 05 Desa Otomona Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika Provinsi Papua tersebut melintas di Jl. Bhayangkara, Polisi langsung mencegat dan melakukan pemeriksaan.
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan kedua unit handphone milik korban masih ada pada pelaku dan saat itu dia tengah berusaha menjual barang hasil curiannya tersebut,” kata Siswati.
Masih seperti dikatakan Siswati, Je melakukan aksi pencurian dengan cara memanfaatkan kelalaian korbannya yang meninggalkan begitu saja handphon miliknya di kantong sepeda motor yang diparkirnya di tempat umum.
Pelaku sebenarnya sempat menyimpan barang hasil curiannya tersebut menunggu situasi yang dirasanya tepat untuk menjualnya. Namun fakta berkata lain, Je yang yang telah dilaporkan korbannya tidak menyadari dirinya tengah diekori Polisi setelah menerima laporan Suwardi.
Atas perbuatannya, Je yang saat ini sudah diamankan pihak berwajib di Polsekta Nunukan karena melakukan aksi pencurian terancam melakukan pelanggaran Pasal 362 KUHP (DEVY/DIKSIPRO).