JAKARTA – Penyelenggaraan perjalanan ibadah haji umrah di Indonesia kembali diguncang permasalahan. Menyusul terungkapnya dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji umrah.
Polda Metro Jaya dipastikan telah menahan pimpinan sebuah perusahaan yang menyelenggarakan perjalanan haji umrah, PT Wina Ekspres Tour and Travel, karena berdasar penyelidikan, disinyalir telah melakukan penyimpangan dalam urusan memberangkatkan jemaah haji umrah.
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni, mengungkapkan, pihaknya telah secara intensif mengawasi dan memantau para pelanggar regulasi dalam industri perjalanan ibadah umrah.
Salah satu diantara perusahaan dimaksud, PT Wina Ekspres Tour and Travel, diketahui telah menjalankan usaha tersebut tanpa dilengkapi izin sebagaimana mestinya tetap nekat menyelenggarakan perjalanan ibadah haji umrah.
“Sekelompok tim yang terdiri dari pegawai Kemenag bersama personel aparat kepolisian bekerja tanpa lelah untuk mengatasi permasalahan dalam industri umrah. Saat ini, fokus kami adalah pada kasus yang sedang diproses di wilayah Jawa Barat, tempat pelaku usaha tersebut melakukan aktifitasnya secara illegal,” tegas Mujib, Jumat (11/8/2023).
Lebih lanjut, Mujib menjelaskan, bahwa tersangka utama dalam kasus ini yang telah berhasil diamankan oleh pihak berwajib adalah pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel yang diduga kuat telah melakukan aksi penipuan terhadap para jemaah umrah di Jawa Barat.
Langkah tegas terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan regulasi yang lebih ketat terhadap industri umrah dan haji.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, memberikan pandangannya mengenai langkah-langkah penindakan yang telah diambil.
“Niat kita adalah untuk memastikan setiap perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah beroperasi dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Sanksi administratif, seperti pembekuan izin sementara, telah diberlakukan terhadap empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelumnya. Hal ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Keempat PPIU yang telah diberi sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Langkah ini diambil setelah terbukti bahwa keempat perusahaan tersebut lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, bahkan gagal dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan para jemaah umrah.
“Sasarannya adalah untuk menjaga integritas dan kualitas perjalanan ibadah umrah. UU Nomor 8 Tahun 2019 memberikan landasan yang kuat bagi tindakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran regulasi dalam industri ini,” lanjut Nur Arifin.
Nur Arifin juga menambahkan bahwa langkah-langkah lebih lanjut telah diambil untuk mempersempit ruang gerak para penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengirimkan surat edaran kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, meminta agar mereka melakukan pendataan terhadap semua pelaku usaha umrah dan haji khusus yang beroperasi tanpa izin PPIU dan PIHK.
“Kami mendesak Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk lebih giat dalam melakukan pengawasan terhadap izin perusahaan, serta mendata seluruh pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar setelah peringatan keras diberikan, dan pihak berwenang akan dilibatkan jika pelanggaran tetap berlanjut,” tegasnya.(BAR/ADHE)
Sumber Berita Media Kaltara Network
Diduga Lakukan Penipuan Umrah, Pimpinan PT Wina Ekspres Ditahan Polisi | InfoIndo