Lagi, Oknum Polisi Nunukan Terlibat Kasus Sabu
Para Pemakai Akui Membeli Dari Oknum Polsek Sebuku
NUNUKAN – Seperti tidak peduli dengan kasus yang telah menimpa Brigadir Eko Bagus Prasetyo dan Briptu Edwin Walfaizun Nasution sebelumnya, seorang oknum anggota Polisi Polres Nunukan kembali berulah. Terlibat dalam kasus peredaran Sabu-Sabu.
Kali ini, oknum berinisial EK yang bertugas di Satuan Polsek Sebuku, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara diamankan karena dugaan sebagai pengedar barang haram dimaksud. Bersama EK, dalam kasus ini Polisi juga berhasil mengamankan 4 tersangka lain.
Mendampingi Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mebenarkan salah seorang apart personel di Polsek Sebuku bernama EK telah diamankan Sabtu, (28/8) dengan barang bukti 0,28 gram Sabu-Sabu.
“EK sebagai pemilik barang yang menjual kepada dua tersangka bernama, BZ alias Aso (22) dan LM alias Trojen (35),” terang Lusgi.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan ini menyebutkan BZ dan LM sudah lebih dulu diamankan sebelum mereka menangkap EK.
Kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya seorang pria yang memiliki Sabu-Sabu. Pria dimaksud dikenali bekerja pada sebuah tempat hiburan Karaoke Melati di Jl. Simpang Berlian Tanah Merah, Desa Apas Kecamatan Sebuku.
Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh personil Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan penggerebegan sekitar Pk.22.30 ke tempat Karaoke Melati.
“Saat penggerebegan, pada bagian belakang tempat karaoke, ditemukan 2 orang pria bernama BZ dan LM yang tampak panik,” terang Lusgi.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus Sabu-Sabu yang disimpan keduanya dalam sebuah tempat bedak di atas meja.
Pengembangan dari penangkapan ini mengarah pada keterlibatan seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Sebuku. Saat diinterogasi, BZ dan LM mengakui barang terlarang itu mereka beli dari EK.
“Berdasar keterangan kedua tersangka yang berstatus sebagai pengguna Sabu-Sabu ini, oknum EK kemudian diamankan dengan statusnya sebagai pengedar,” tegas Lusgi.
Keterlibatan oknum Polisi yang bertugas di Polsek Kecamatan Sebuku sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu ini semakin diperkuat dengan tertangkapnya tersangka lain bernama RS.
RS yang lebih dikenal dengan panggilan Mama Dimas (40) ini ditangkap saat berada di Jalan Poros Trans Propinsi, Desa Sanur Kecamatan Sebuku. Dari ibu rumah tangga ini diperoleh barang bukti Sabu-Sabu seberat 0,30 gram.
Satu tersangka lain untuk kasus serupa, seorang pemuda bernama SY (19) ditangkap oleh Opsnal Sat Reskoba di Jalan Trans provinsi, Desa Apas Kecamatan Sebuku dengan barang bukti 0,57 gram Sabu-Sabu.
Baik Mama Dimas maupun SY saat diinterogasi menyebut nama EK, oknum anggota Polisi di Polsek Kecamatan Sebuku sebagai penyedia barang terlarang tersebut.(BIAZ/DIKSIPRO)