KSOP Tegaskan Larangan Kapal Mengangkut Penumpang Dalam Perjalanan

NUNUKAN – Peringatan tegas dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan terhadap agen kapal agar tidak memuat penumpang di tengah laut apa lagi yang menggunakan speedboat mengejar kapal yang sudah lepas landas dari pelabuhan.
Kepala KSOP Nunukan Faisal Rahman M. Mar., melalui Petugas Keselamatan Berlayar Penjagaan Dan Patroli Capt. Sukriansyah, S. Ip., M. Mar., menyebutkan praktik speedboat mengejar kapal yang telah bertolak, kerap terjadi di daerah ini.
“Sudah sering terjadi, speedboat bermuatan penumpang beserta barang-barangnya melaju mengejar kapal yang sudah bertolak dari pelabuhan,” terang Sukriansyah.
Dipastikan, penumpang yang dinaikkan setelah kapal berlayar tersebut bukan penumpang yang tertinggal kapal. Melainkan penumpang dengan tiket yang dibeli dari agen kapal swasta yang menjual tiket melebihi batas ketentuan perjalanan laut untuk daerah tujuan berstatus PPKM level 3.
Dua unit kapal swasta yang berlabuh seminggu sekali di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan adalah KM. Thalia dan KM Cattleya. Rute perjalanan kedua kapal tersebut melayani pelayaran antara Nunukan, Kalimantan Utara dengan Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Status PPKM di Pare-pare saat ini, menurut Sukriansyah berada di level 3 yang mengharuskan jumlah penumpang kapal yang datang ke pelabuhan daerah itu tidak boleh melebihi 70 persen kapasitas kapal.
Diketahui masing-masing kapasitas penumpang kedua kapal tersebut, sebanyak 1.471 orang. Karena status PPKM di daerah tujuan berada pada level 3, mestinya jumlah penumpang yang diangkut direkomendasikan hanya sebanyak 1.029 orang,” terang Sukriansyah, Jumat (25/03/2022).
Pihak KSOP sebenarnya sudah menyosialisasikan larangan memuat penumpang saat kapal sudah bertolak dari pelabuhan tersebut sehari sebelumnya. Baik kepada agen penjualan tiket, operator kapal, termasuk Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) maupun PT. Pelindo.
“Sebelumnya sudah kami sosialisasikan. Operator kapal swasta, jangan mengambil penumpang di tengah laut melalui speedboat bermuatan orang dan barang yang mengejar kapal yang sudah berlayar. Resiko keselamatan dan keamanannya sangat tinggi,” kata Sukriansyah lagi.
Ketegasan larangan tersebut mengacu pada Pasal 40 dan 41 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengenai tanggung jawab perusahaan pengangkut. Diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri (Permen) No. 20 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan.
“Operator kapal dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administrasi karena pelanggaran yang dilakukan itu,” lanjutnya.
Praktik serupa itu sebenarnya juga merugikan penumpang karena harus mengeluarkan biaya lebih untuk membayar ongkos speedboat yang digunakan mengejar kapal yang telah berlayar.
Namun terpaksa dilakukan lantaran sebelumnya sudah membeli tiket pada agen yang menjual tiket melebihi batas yang ditentukan. Sedangkan operator kapal harus mengembalikan uang (refund) tiket calon penumpang 100 persen apabila penumpang tidak terangkut.
Pembatasan jumlah penumpang setiap kapal yang akan berangkat dilakukan KSOP sesuai ketentuan, 70 persen dari kapasitasnya. Itu sebabnya dilakukan pencegatan terhadap penumpang yang akan menaiki kapal saat batasan kapasitasnya sudah terpenuhi.
Sebagai Petugas bidang Keselamatan Berlayar, lanjut Sukriansyah, pengawasan secara ketat memang harus dilakukan sesuai aturan.
“Kami sudah memberikan peringatan secara lisan. Menghubungi nakhoda agar tidak membuka pintu kapal saat ada penumpang susulan di tengah perjalanan,” kata Sukriansyah.
KSOP juga memastikan pihaknya pernah melakukan patroli kawal hingga kapal yang berangkat sudah sangat jauh dari dermaga. Namun petugas Keselamatan Berlayar Penjagaan Dan Patroli pada KSOP Nunukan ini tidak menyebutkan secara jelas tindakan lanjut apa yang akan dilakukan jika peringatan tertulis yang mereka layangkan juga tidak diindahkan. (DEVY/DIKSIPRO)