Nunukan

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, H. Danni Iskandar Tutup Usia

NUNUKAN – Berita duka menyelimuti Nunukan. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Nunukan periode tahun 2014-2019, H. Danni Iskandar, dinyatakan berpulang ke Rahmatullah, Sabtu (26/3/2022).

Danni yang pernah mencalonkan diri sebagai kandidat Bupati Nunukan berpasangan dengan wakilnya, H. Muhammad Nasir untuk periode tahun 2019-2024 meninggal dunia pada usianya yang ke 43 tahun.

Menurut dokter jaga di bagian UGD RSUD Nunukan, dr. Hardi sebelumnya mendapat kabar tentang H. Danni dirujuk dari Puskesmas Nunukan ke RSUD Nunukan sekitar Pk. 03.50 dinihari waktu setempat.

Sementara itu, berdasar informasi yang diperoleh dari seorang dokter lainnya di RSUD Nunukan, dr. Andi Rahmawati, sekitar Pk 02.15 dirinya menerima telepon dari seorang kakak perempuannya bernama Hj. Andi Maryati.

Maryati yang merupakan istri H. Danni tersebut mengabarkan tentang keadaan suaminya yang saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“Saat itu saya langsung menyarankan agar H. Danni untuk dibawa ke Puskesmas Nunukan dan langsung dirujuk ke RSUD Nunukan,” terang Rahmawati.

Saat berada di Puskesmas, mantan Ketua DPRD Nunukan tersebut sempat dilakukan pemeriksaan secara medis. Hasilnya, pihak keluarga diarahkan untuk membawa H. Danni ke RSUD.

Upaya penanganan medis yang dilakukan di RSUD tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. H. Danni dikabarkan menghembuskan nafas terakhirnya sekitar Pk. 03.50 Wita. Kepergian H. Danni disebut-sebut karena serangan jantung.

Setelah dinyatakan resmi meninggal dunia, jenazah almarhum segera disemayamkan di rumah duka yang berada di Jl. Porsas, Kelurahan Nunukan Timur.

Mewakili Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S. IP,. M. Si mengaku sangat berduka dan menyampaikan rasa belasungkawa kepada sanak keluarga almarhum atas kepergian figur yang dikenal sangat rendah hati ini.

“Semasa hidupnya, beliau ini sangat merakyat. Tidak bersikap membeda-bedakan pada orang lain. Almarhum juga memiliki kemampuan berkomunikasi dan berkolaborasi dengan semua lapisan masyarakat di daerah ini. Secara pribadi, saya melihat beliau seperti itu. Saya merasa kehilangan atas kepergiannya,” tutur Serfianus.

Menurut pejabat Sekretaris Daerah ini, pemakaman Danni Iskandar dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Nunukan, bahwa bagi mantan Pejabat Daerah dan ASN wajib dilakukan seremonial upacara pelepasan jenasah. (DEVY/DIKSIPRO

Komentar

Related Articles

Back to top button