HukumNunukan

Koramil 0911-05/Lumbis Terima Penyerahan Senpi Rakitan dan Munisi Dari Warga

NUNUKAN – Sebanyak 5 pucuk senjata api rakitan jenis penabur dan 2 munisinya, milik seorang warga Kecamatan Lumbis, diserahkan kepada pihak Koramil 0911-05/Lumbis, pada Rabu (5/4/2023).

Komandan Koramil 0911-05/Lumbis, Agus Purnomo memastikan, oleh pemilik senjata api rakitan beserta munisinya itu, Ilham (48) menyerahkannya barang tersebut secara sukarela.

Mengutip penjelasan Ilham kepada Agus Purnomo, senjata api rakitan miliknya tersebut dulunya dia gunakan sebagai alat pelindung diri dari serangan binatang liar lantaran dia bersama keluarganya hidup berpindah-pindah di dalam hutan.

Dulu, kata Agus, pola kehidupan masyarakat di kawasan hutan memang berpindah-pindah, dari satu tempat ke tempat lainnya. Karena lingkungan tempat tinggal yang tidak selalu aman dari ancaman gangguan hewan buas, mereka membuat jenis senjata api rakitan.

“Selain digunakan untuk berburu hewan santapan, umumnya senjata api rakitan yang dibuat masyarakat itu juga digunakan untuk melindungi diri dari ancaman serangan hewan buas selama berada di hutan,” terang Agus.

Kebiasaan masyarakatnya, senjata api rakitan yang sudah dibawa ke hutan untuk berburu dan perlindungan diri itu, tidak dibawa kembali pulang ke rumah melainkan disimpan pada ada pondok yang dibuat di hutan.

Namun belakangan, setelah  mengetahui melalui komunikasi sosial bahwa memiliki senjata api rakitan dilarang oleh pemerintah dan ada konsekwensi hukum terhadap yang mengabaikan larangan tersebut, masyarakat menyadari kesalahan mereka. Kemudian, secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan tersebut kepada pihak berwajib.

Senjata api rakitan yang telah mereka terima tersebut selanjutnya diserahkan ke Kodim 0911/Nunukan, untuk penanganan berikutnya.

Komandan Kodim (Dandim) 0911/Nunukan Letkol Inf Albert Frantesca Hutagalung sendiri mengatakan, senjata api rakitan beserta munisi yang telah mereka terima tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Pal Kodam VI/Mulawarman (Peralatan Daerah Militer VI/Mulawarman).

“Setelah ini kami serahkan kepada Pal Kodam VI/Mulawarman untuk dimusnahkan. Cara pemusnahan senjata api rakitan tersebut dengan dipotong-potong atau dilebur,” imbuhnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button