HukumNunukan

Kejari Nunukan Musnahkan 40 Karung Pakaian Bekas Impor

Ananto : “Agar tidak ada ruang bagi yang ingin memanfaatkan kewenangannya,"

NUNUKAN – Sebanyak 40 karung ballpress pakaian bekas impor atau lebih popular dikenal dengan istilah rombengan, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan pada Kamis (6/4/2023). Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah tuntas proses hukumnya tersebut dilakukan dengan cara di bakar lalu dibenamkan ke dalam tanah.

Proses pemusnahan barang bukti kejahatan ini melibatkan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nunukan dan instansi terkai lainnya.

Melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Teguh Ananto, alasan perlunya dilakukan pembakaran pada pakaian bekas impor illegal tersebut, karena dikuatirkan jika dibenamkan begitu saja ke dalam tanah nanti ada yang menggali untuk mengambilnya.

“Kalau sudah dalam kondisi rusak karena telah dibakar, kan tidak ada lagi yang berniat untuk mengambilnya,” terang Teguh Ananto.

Namun yang paling menarik dari pernyataan Kajari, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut dilakukan untuk ‘mengunci’ tercipta peluang pada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kewenangannya untuk menyalahgunakan keberadaan barang bukti tersebut

“Pemusnahan barang bukti ini memang harus dilakukan segera. Agar tidak memberi ruang dan waktu (menyalahgunakannya). Bagi kami sendiri tidak tertutup kemungkinan ada yang menggunakan kewenangannya tersebut. Sehingga kami perintahkan untuk segera dimusnahkan,” kata Teguh Ananto.

Selain ballpress pakaian bekas impor, brang bukti hasil kejahatan yang turut dimusnahkan saat itu, antara lain narkotika jenis pil ekstasi, Sabu-sabu, puluhan unit handphone. Seluruhnya dari 118 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya, 76 perkara narkotika, 26 perkara Tindak Perkara Umum Lain (TPUL) serta 16 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).

Untuk pemushanan barang bukti jenis narkoba dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air lalu dibuang ke dalam kloset. Sedangkan barang bukti senjata tajam, handphone, benda lain berupa besi atau kayu, ada yang dipotong-potong dan dibakar lalu dirusak dengan pukulan palu. (DEVY/NUNUKAN)

Komentar

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button