NunukanParlementaria

DPA Perumahan Relokasi Hilang, Ketua DPRD Kritik Kinerja ASN

NUNUKAN – Permasalahan status lahan pemukiman Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari, Kelurahan Selisun Nunukan Selatan berbuntut pada kritikan tajam Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lalai menyimpan DPA Pengadaan Status  Kepemilikan Tanah dan Bangunan Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari. Akibatnya, status tanah dan bangunan rumah di pemukiman terebut hinggga kini belum ada kejelasannya.

Seperti diketahui, Kamis (12/8) lalu warga yang bermukim di kompleks Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari datang ke DPRD Nunukan guna meminta difasilitasi aspirasi yang mempertanyakan status lahan pemukiman mereka yang belum jelas setelah 12 tahun dihibahkan oleh Pemkab Nunukan.

Menjelaskan alasan terkatung-katungnya penyelesaian legalitas pengalihan lahan aset yang dihibahkan kepada warga sebagai kompensasi atas relokasi pemukiman warga yang digusur untuk proyek pembangunan, menurut Kepala Bidang (Kabid) Aset BKAD Kabupaten Nunukan, Edy Sandre, ST ada kendala yang dihadapi Pemkab Nunukan.

Menurut Edy Sandre, dalam proses pengalihan status kepemilikan tanah dan bangunan Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari sebenarnya telah dibentuk Tim Penyelesaian Konflik Tanah Pemda.

“Namun untuk pelepasannya, ada beberapa masalah. Salah satunya dokumen pendukung dari aset itu sendiri, yakni DPA Pengadaan Status  Kepemilikan Tanah dan Bangunan Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari, tidak diketahui keberadaannya. Sampai saat ini dokumen tersebut belum ditemukan,” terang Edy Sandre.

Itu sebabnya, upaya lain yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihak BKAD melakukan koordinasi dan menyurati BPKP. Meminta kepada Inspektorat Kabupaten Nunukan melakukan audit khusus tahun 2018. sehingga dari Hasil Laporan Pemeriksaan (LPH) Khusus ini yang akan dijadikan dasar laporan selama ini.

Informasi raibnya DPA Pengadaan Status  Kepemilikan Tanah dan Bangunan Perumahan dimaksud tentu saja mengejutkan Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa yang saat itu memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung.

“Bagaimana dokumen sepenting itu bisa hilang. Ini kelalaian yang menunjukkan kinerjanya. ASN itu bekerja harus maksimal. Kalau tidak maksmal, ya dipindahkan saja,” kata Rahma Leppa.

Berjanji akan menyikapi masalah ini secara serius, menurut Ketua DPRD Nunukan ini, lembaganya bisa menerbitkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk meminta memberhentikan ASN yang malas dan tidak maksimal dalam bekerja.

“Hati –hati. Saya sudah dapat aturannya. DPRD bisa mengusulkan pemberhentian ASN tapi pegawai tidak bisa memberhentikan saya. Makanya bekerjalah dengan baik karena pegawai digaji oleh negara untk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Rahma Leppa.

Melanjutkan permasalahan yang tengah dibahas, Rahma Leppa kembali mempertanyakan apakah tanah dan bangunan di Kompelks Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari itu dapat dihibahkan seperti yang pernah dijanjikan. Menurut Edy Sandre pertanyaan tersebut tidak pada kapasitas dia untuk memberikan jawaban keputusan. Alasannya, ada tim yang punya kewenangan untuk memutuskannya.

Dari kegiatan RDP yang belum memberi titik terang terhadap kejelasan status pemukiman dimaksud, wakil warga perumahan, Gazalba Tahir memberikan tanggapan agak keras.

Dijelaskannya, pemukiman yang dia tempati bersama warga lainnya yang direlokasi pada tahun 2009 tersebut dijanjikan oleh Pemkab Nunukan sebagai tanah beserta bangunanya yang dihibahkan menggantikan pemukiman mereka yang digusur akibat proyek pembangunan Jalan Lingkar.

“Karena saat itu dijanjikan akan diberi tanah dan bangunan rumah pengganti, kami secara sukarela membongkar tempat tinggal sebelumnya untuk berpindah kehunian baru, demi mendukung pembangunan yang diselenggarakan Pemda,” kata Gazalba.

Sejumlah pihak ada yang mengusulkan agar alih kepemilikan tanah dan bangunan di perumahan itu dilakukan dengan cara ganti rugi saja dari para penghuninya kepada Pemerintah Daerah jika proses hibah tidak bisa dilakukan akibat beberapa kendala yang muncul belakangan

Usul ini tentu saja mendapat penolakan tegas dari penghuni perumahan jika harus membayar tanah dan bangunan rumah yang sudah mereka tempati. Karena sebelumnya sudah disepakati sebagai bentuk hibah atas relokasi dari pemukiman sebelumnya yang digusur akibat proyek pembangunan Jalan Lingkar.

“Kalau kami diminta untuk membayar, itu merupakan bentuk penipuan. karena sebelumnya sudah ada kesepakatan tertulis yang ditandatangan oleh pejabat Camat dan Lurah pada saat itu. Termasuk ditandatangani pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

“Kalau harus membayar, artinya lahan tersebut kami beli. Kami secara tegas menolak dan akan membawanya keranah hukum sebagai modus penipuan. Sebab sebelumnya dijanjikan sebagai lahan dan rumah tinggal beserta sertifikat yang dihibahkan oleh pemerintah kepada warga yang rumahnya digusur demi pembangunan,,” kata Gazalba.

Namun setelah ditunggu hingga selama 12 tahun janji yang tertuang dalam kesepakatan yang dibuat tidak kunjung terpenuhi..(DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button