Penundaan Pilkades Desa Harapan di Sebuku Gagal Diperjuangkan APDH
Andi Palmal : ”Prosesnya mengabaikan prinsip demokrasi”
NUNUKAN – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Harapan Kecamatan Sebuku dinilai telah mengabaikan prinsip demokrasi oleh Aliansi Masyarakat Peduli Desa Harapan (APDH).
Karenanya, dengan sejumlah bukti kelemahan terhadap pelaksanaan proses Pilkades di desa tersebut, APDH membawa masalah ini ke DPRD Nunukan, meminta pelaksanaan Pilkades di Desa Harapan Kecamatan Sebuku ditunda sampai segala sesuatu yang dianggap mengabaikan prinsip demokrasi tadi dibenahi.
Menyikapi aspirasi ini, Jum’at (13/8) DPRD Nunukan memfasilitasinya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan APDH dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan selaku lembaga teknis.
Dalam RDP yang dipimpin anggota DPRD Nunukan, Hj. Andi Krislina, Sekretaris APDH, Andi Palmal, S.H. menyampaikan abainya proses penyelenggaraan Pilkades di Desa Harapan Kecamatan Sebuku terhadap prinsip demokrasi antara lain adanya calon Kepala Desa yang dinilai cacat secara intelektual, moral dan sosial.
“Penetapan calon Kepala Desa dilakukan hanya sepihak tanpa ada Berita Acara Rapat. Akibatnya, disyahkanlah peserta calon yang jangankan menjadi Kepala Desa, menjadi calon saja tidak layak,” kata Andi Palmal.
Dalam surat Permohonan Hearing bernomor 04/APDH/VI/2021 bertanggal 14 Juli 2021 yang disampaikan kepada DPRD, APDH juga telah melampirkan bukti sanggahan terhadap beberapa Calon Kepala Desa peserta Pilkades berupa duplikat Kartu Keluarga (KK), foto, dokumen maupun rekaman suara.
Pada kesempatan hearing di DPRD saat itu seluruh bukti yang dimiliki APDH juga diperlihatkan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan RDP ini.
Memberikan jawabannya, Kepala DPMD Kabupaten Nunukan Jumianto, S.Sos menjelaskan terkait pelaksanaan Pilkades dilakukan secara berjenjang. Mulai dari kabupaten, kecamatan dan desa, telah terbentuk panitianya. Pada tingkat desa, yang memilih panitia penyelenggara Pilkades adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Secara teknis, di tingkat desa sudah berjalan sesuai ketentuan aturan yang ada,” tegas Jumianto.
Menambahkan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Nunukan, Elirath, ST mengatakan, dalam proses Pilkades yang akan diselenggarakan di Kabupaten Nunukan, termasuk di Desa Harapan, semua aspek sudah terpenuhi sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis dalam penyelenggarannya.
Pembentukan panitia sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 8 yang menjelaskan dalam panitia terpilih harus memenuhi 3 unsur, masing-masing unsur perangkat desa, unsur masyarakat dan unsur lembaga atau tokoh masyarakat.
“Secara aturan, penetapan panitianya sudah terpenuhi. Tentang berapa orang jumlah yang hadir saat dilakukan penetapannya, itu tidak diatur secara spesifik. Hanya keterwakilan saja,” terang Elirath.
Ditambahkannya, BPD dalam hal ini juga merupakan keterwakilan dari wilayah Desa. Secara aturan, maka BPD yang membentuk dan menetapkan panitia.
Masih dalam acara yang sama, Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa DPMD Kabupaten Nunukan, Ir. Muh. Akib Makmur mengaku instansinya tidak ada menerima tembusan surat APDH terkait permintaan hearing di DPRD ini. Termasuk aspirasi yang menyoroti proses pelaksanaan Pilkades di Desa Harapan, Kecamatan Sebuku tersebut.
“Kami (DPMD) hanya mendapatkan undangan hearing dari DPRD untuk kegiatan RPD pada hari ini,” terang Akib Makmur.
Hadir mewakili Kecamatan Sebuku, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PMK) Kecamatan sebuku, Danser menanggapi informasi tentang berita berjudul Mantan Kades Buron Jadi Ketua Panitia Pilkades yang pernah ditayangkan media ini sebelumnya.
Dipaparkan Danser, pada tanggal 5 Juli 2021, Camat Sebuku melakukan monitoring ke Desa Harapan untuk melakukan koordinasi dengan panitia Pilkades setempat terkait berita yang diterbitkan Diksipro.com pada tanggal 29 Juni 2021 tersebut.
“Saat itu memang belum ada surat resmi dalam bentuk apapun dari pihak manapun terkait hal yang menyoroti hal itu. Monitoring yang dilakukan Camat (Sebuku) didasari pemberitaan media Diksipro.com sebagai bentuk koordinasi pihak kecamatan dengan panitia sebelum penetapan calon Kepala Desa dilakukan,” papar Danser.
Tindak lanjut pasca monitoring Camat Sebuku ke Desa Harapan, digelar pertemuan di aula Kantor Camat pada tanggal 12 Juli 2021 dengan mengundang Ketua BPD dan Panitia Pilkades Desa Harapan.
Inti pertemuan, membahas surat dari APDH. Pertemuan berikutnya kembali digelar pada tanggal 27 Juli 2021. Kali ini juga mengundang Muspika, BPD, Panitia Pilkades serta APDH.
Menurut Danser, pertemuan yang diselenggarakan bertujuan memeroleh solusi atau titik temu agar permasalahan yang terjadi tidak berkepanjangan atau berlarut-larut.
“Namun beberapa kali pertemuan yang diselenggarakan, tidak kunjung mendapatkan hasil yang terbaik. Akhirnya, pihak kecamatan menyurati DPMD Kabupaten Nunukan sebagai laporan atas kegiatan yang telah dilakukan pihak kecamatan,” tegas Danser.
Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama yang melibati kegiatan RDP saat itu sempat menyayangkan ketidakhadiran BPD Desa Harapan sebagai pelaksana teknis penyelenggara Pilkades di tingkat desa, agar persoalan menjadi sangat jelas.
Terkait berita dari Diksipro.com serta ketidakpuasan APDH terhadap tahapan penyelenggaraan Pilkades di Desa Harapan, Akib Makmur mempersilahkan lembaga tersebut melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memilih calon Kepala Desa yang memiliki akseptabilitas, bermoral baik, mampu memimpin dan membimbing masyarakat juga memiliki kemampuan administratif dan memiliki wawasan seperti yang diharapkan oleh APDH.
“Jika ada yang memiliki unsur pidana, silakan dilaporkan kepada pihak berwenang. Namun untuk mengganti atau menggugurkan calon setelah ditetapkan sesuai aturan Kemendagri, itu tidak dapat dilakukan,” terang Akib Makmur.
Sama halnya jika ada calon Kepala Desa yang meninggal dunia, kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri. Yang bersangkutan tetap diikutkan dalam pemilihan. Tidak dapat dihapus atau diganti.
Saat ini lanjut Akib Makmur, tinggal tahapan kampanye, pendistribusian surat suara dan pemilihan atau pencoblosan.
Berdasar Surat dari Kemendagri, tidak ada perubahan tahapan proses Pilkades. Hanya menunda karena perpanjangan masa PPKM di masa pandemi Covid-19.
“Selesai perpanjangan PPKM nanti akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Tidak ada mengulang proses tahapan seperti yang diinginkan APDH,” kata Akib Makmur.
Menyimpulkan hasil pertemuan, pimpinan rapat, anggota DPRD Nunukan Hj. Andi Krislina memastikan Panitia Penyelenggara Pilkades sudah memberikan pernyataan dan cukup serta bukti bahwa dalam tahapan penyelenggaran sudah sesuai dengan aturan.
“Bicara soal moral, itu personal. Silahkan masyarakat yang menentukan pilihannya. Silahkan APDH mengkampanyekan kepada masyarakat untuk pilihan terbaiknya,” kata Andi Krislina. (DEVY/DIKSIPRO)