Nunukan

Kepala SD Negeri 10 Sembakung Terbukti Selewengkan Dana BOS

Negara Dirugikan Sebesar Rp 163 Juta

NUNUKAN – Kepala Sekolah Dasar Negeri  (SDN) 10 Sembakung, SW akhirnya terbukti menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di Sekolah Dasar Negeri (SDN).

Total kerugian negara atas tindakan SW terhadap pengelolaan dua sumber keuangan pada sekolah yang dipimpinnya tersebut, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nunukan, mencapai sebesar Rp 163 juta.

Menurut Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat pada Kantor Inspektorat Nunukan, Muhammad Rifai, penggelapan dana sekolah tersebut dia lakukan sejak menjabat sebagai Kepala pada sekolah dimaksud.

Dijelaskan Rifai, pihaknya telah melakukan audit terhadap dana Bosda, Bosreg tahun 2018-2022 dan dana BOS afirmasi tahun 2020 pada SD Negeri 10 Sembakung. Alokasi anggaran yang diterima SDN 10 Sembakung, selama 5 tahun sejumlah Rp 438 juta.

“Dana BOS yang diterima SD Negeri 10 Sembakung selama lima tahun, direalisasikan untuk belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja modal. Namun selama masa jabatannya tersebut, dia (SW ) tidak melakukan transparansi dalam penggunaan dana BOS tersebut,” kata Rifai, Rabu (8/3/2023).

Selama 5 tahun tersebut, lanjutnya, penggunaan dana BOS di sekolah itu tidak melibatkan bendahara. Kwitansi belanja sebagian ada dan sebagian lainnya tidak ada. Demikian pula terhadap upah guru honorer yang hanya dibayar sebagian saja.

Kerugian negara atas tindak penggelapan dana BOS yang dilakukan oleh SW,  yang nilainya mencapai Rp163 juta tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk kepentingan pribadinya.

Rifai menuturkan pihaknya telah memberikan LHP atas penggelapan dana BOS kepada SW dan ditembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.

“SW juga sudah menerima LHP tersebut dan dia telah menandatangani surat kesepakatan penyelesaian, temuan dan rekomendasi wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah diterimanya LHP,” imbuhnya.

Rifai menyebut untuk tindak lanjut berupa pengembalian kerugian negara, dapat dilakukan melalui pelunasan secara langsung atau diangsur paling lama 2 tahun dengan menandatangani SKTJM (Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak) terkait kerugian negara/ daerah.

“SKTJM nanti dilampiri dengan surat atau barang berharga senilai temuan Inspektorat. Jadi penggantian secara tunai dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak SKTJM ditandatangani,” tegasnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button