NunukanRembuk Desa

Kepala Desa Tidak Boleh Seenaknya Memberhentikan Perangkat Desa

NUNUKAN – Isu tersebar, akan banyak perangkat desa periode sebelumnya yang akan disingkirkan dari jabatannya oleh Kepala Desa terpilih pemenang Pilkades 2021, dibantah oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Jumianto.

Kendati berdasar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat  dan memberhentikan perangkat desa berada pada Kepala Desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang diatur.

Hal tersebut dapat disimpulkan, jika jabatan seorang Kepala Desa berakhir, bukan berarti berakhir juga jabatan perangkat desa lainnya. Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Mewakili Kepala DPMD Kabupaten Nunukan, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kelembagaan Desa pada DPMD Kabupaten Nunukan, Ir. Muhammad Akib Makmur, hal itu demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur. Bukan atas perasaan suka atau tidak suka kepada orang tertentu.

Dalam Pemerintahan Desa, kata Akib Makmur, posisi Kepala Desa sebagai pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya.

“Kepala Desa bukan penguasa yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendaknya sendiri. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, harus  sesuai dengan mekanismenya,” kata Akib Makmur.

Pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip kekuasaan tertinggi yaitu hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada, Jelas Akib Makmur.

Perangkat desa, lanjut dia, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu Kepala Desa  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Tidak dipungkiri, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang Kepala Desa ber-patner.

Kepala Desa berhak memilih patner-nya dalam bekerja, melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai Pemerintahan Desa yang lebih baik.

“Namun kewenangan itu tidak boleh mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur,” tegasnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button