HukumNunukan

Kejari Nunukan Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian

Diproses Melalui Restorative Justice

NUNUKAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Teguh Ananto menyetujui permohonan penghentian penuntutan, dalam perkara tindak pidana pencurian terhadap Khr (18).

Penghentian perkara tuntutan terhadap siswa salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan tersebut dilakukan melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

Penyerahan RJ dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Teguh Ananto kepada tersangka di gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan pada Selasa (31/1/2023). Pada prosesi tersebut, Khr didampingi oleh kedua orang tuanya

“Penghentian perkara kasus ini karena adanya perdamaian kedua belah pihak. Antara korban dengan tersangka telah sepakat berdamai tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu dari korban bernama Jumsari,” terang Teguh.

Pertimbangan lain sehingga penghentian perkara ini disetujuinya juga karena dipastikan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjaranya juga tidak lebih dari 5 tahun dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana yang dilakukan tersangka juga tidak lebih dari Rp 5 juta, sehingga terhadap tersangka memenuhi syarat dilakukan RJ.

Disebutkan, tindak pidana yang dilakukan Khr adalah pencurian handphone milik rekannya sendiri, Nahdir yang bekangan juga menjadi saksi pada kasus ini.

Saat itu, Rabu (26/10/2022), sekitar Pk. 03.00 Wita, tersangka dan Nahdir sudah tidur di kamar masing-masing di Ponpes tempat mereka menuntut ilmu selama ini.

Khr yang mengetahui rekannya tersebut diam-diam membawa handphone ke lingkungan Ponpes tanpa sepengetahuan para ustadz pembina, berniat untuk mengambil dan memiliki handphone tersebut untuk dia gunakan sendiri.

“Diam-diam tersangka masuk ke kamar Nahdir yang sudah tertidur melalui pintu yang hanya ditutup menggunakan kain gorden,” terang Teguh.

Tersangka lalu mengambil handphone milik rekannya tersebut dari dalam tas sekolah Nahdir yang terletak di samping lemari pakaian.

Selanjutnya, Khr menyembunyikan handphone Nahdir yang sudah dia ambil di bawah lemari di kamarnya sendiri dan menunggu saat-saat yang tepat untuk dapat mempergunakan handphone tersebut tanpa diketahui orang lain.

Namun akhirnya perbuatan pelaku terungkap juga. Atas perbuatannya tersebut, pada proses hukum yang dilakukan, Khr disangkakan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 362 KUHP. Kasus itu kemudian berujung pada perdamaian antara kedua belah pihak dengan menghentikan perkaranya melalui RJ di tingkat Kejaksaan Negeri Nunukan. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button