Foto : Suasana Kuliner Pesisir di sore hari
NUNUKAN-Kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang keramaian atau mengumpulkan orang dalam jumlah banyak resmi dilarang. Maklumat ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Virus Disease 2019 (Covid-19) Nunukan, dr Aris Suyono saat memberikan keterangan pers, Selasa (12/1/2021) petang.
Aris menuturkan, sudah 2 pekan terakhir Satgas tidak lagi mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan masyarkat dalam bentuk apapun termasuk diantaranya acara resepsi pernikahan, aqikah, perayaan ulang tahun dan acara sejenisnya.
“Sejak 29/12/2020 satgas tidak lagi mengizinkan kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang,” ujar Aris saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon.
Larangan dan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
Tak hanya itu, pelaku usaha rumah makan, kafe, dan sejenisnya hanya diperkenankan melayani makan ditempat hingga pukul 19.00 Wita, di atas waktu yang ditentukan hanya bisa menggunakan sistem pesan dan bungkus. Begitu pula terhadap usaha tempat wisata, tempat hiburan masyarakat dan sejenisnya harus sudah ditutup setelah pukul 19.00 Wita.
Ditambahkan Aris, setelah 25/1/2020 Satgas akan melalukan evaluasi terhadap SE tersebut dan menyesuaikan kondisi terkini Covid-19 di Nunukan untuk kemudian menentukan keberlanjutan dari edaran yang dikeluarkan sejak 8/1/2020 ini.
Selanjutnya dalam peraturan Bupati nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 menetapkan sanksi administratif dan kerja sosial bagi perorangan, pelaku usaha dan pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Adapun sanksi administratif bagi pelanggar peraturan ini diantaranya yaitu, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin. Untuk penerapan sanksi kerja sosial terhadap pelanggar yaitu membersihkan fasilitas umum seperti menyapu dan memungut sampah pada area fasilitas umum, membersihkan tempat-tempat ibadah dan pekerjaan sosial lainya sesuai kondisi lokasi.
Sandi, salah satu pelaku usaha kuliner di lapakan Kuliner Pesisir, jalan pasar malam, kelurahan Nunukan Utara mulai mengeluhkan kurangnya pelanggan yang berkunjung.
“Sekarang sudah kurang yang berkunjung, tapi ada saja yang membeli, biasanya orang pesan online“, ujar sandi kepada jurnalis media ini, Rabu (13/1/2021)
Hingga saat ini, Kabupaten Nunukan berada pada zona resiko tinggi (Zona Merah) dengan jumlah tambahan terkonfirmasi Covid-19 hari ini 23 orang, sembuh 3 orang. Untuk jumlah kumulatif terkonfirmasi sebanyak 746 orang, dirawat 196 orang sembuh 542 orang dan meninggal 8 orang. (adm/diksipro)