HukumRembuk Desa

Kasus Ijazah Palsu, Semua Pihak Terlibat Harus Bertanggungjawab

NUNUKAN – Harapan kasus penggunaan ijazah palsu pada perhelatan pemilihan Kepala Desa Tahun 2021 di Kabupaten Nunukan perlu disikapi secara tegas dan transparan juga disuarakan oleh anggota DPRD Nunukan.

Setelah Ketua Komisi I yang menangani bidang pendidikan di DPRD Nunukan, Andi Krislina memberikan tanggapan tegasnya, wakil rakyat lainnya, Andre Pratama juga menyampaikan keprihatinnya terhadap kasus tersebut.

Menurut politikus dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu, tidak hanya pengguna dan penerbitnya, tapi keterlibatan segenap unsur yang dianggap ‘memuluskan’ calon Kepala Desa pengguna ijazah palsu bisa lolos seleksi berkas pencalonan harus dituntut pertanggungjawabannya.

“Bayangkan saja, ada tiga saringan yang harus dilewati untuk memverifikasi berkas Calon Kades yang ikut dalam ajang Pilkades. Bagaimana mungkin, kok bisa ‘jebol’ semua. Ini kan jadi pertanyaan kita,” kata Andre.

Dirincikan, tiga saringan seleksi yang harus dilalui untuk memeriksa berkas calon Kades yang ikut dalam Pilkades dimaksud, masing-masing Panitia Tingkat desa, Panitia Tingkat Kecamatan hingga akhirnya bermuara di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Dengan lolosnya berkas ijazah palsu calon Kades tersebut, berarti ada pihak yang tidak bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya,” kata Andre lagi.

DPMD yang sempat menyampaikan alasan tidak dilakukan verifikasi terhadap ijazah Calon Kepala Desa (Cakades) pada perhelatan Pilkades 2021 di Kabupaten Nunukan lantaran keterbatasan anggaran untuk proses tersebut, menurut Andre menjadi alasan yang tidak bisa dibenarkan.

Apalagi jika ternyata di dalam tim seleksi berkas calon melibatkan Dinas Pendidikan sebagai lembaga berwenang dalam melakukan verifikasi.

Jika DPMD mengaku tidak memiliki anggaran untuk kebutuhan tersebut, lanjut Andre, maka Dinas Pendidikan harus menunjukkan peran keterlibatannya sebagai instansi yang paling bertanggungjawab terhadap dokumen bukti kelulusan program pendidikan yang dilaksanakan.

Lagi pula, lanjutnya, legalisir ijazah paket memang menjadi ranah Dinas Pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Bupati terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Karena melaui proses itu lah bisa langsung di cek pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) antara nama siswa dengan Nomor Induk Siswa (NIS) yang bersangkutan.

“Seandainya semua berjalan sesuai mekanisme yang sudah ditentukan, tentu hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi. Tapi jika legalisir ijazah paket hanya diakomodir oleh pihak sekolah, peluang untuk ‘bermain mata’ terbuka lebar. Maka terjadilah kasus penggunaan ijazah palsu tersebut,” tegas Andre yang berharap kasus ijazah palsu kali ini harus dituntaskan demi terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button