Hukum
Trending

Kalapas Nunukan Dan Kepala KPLP Diperiksa Ditjen PAS

Terkait kaburnya narapidana dari penjagaan Sipir

NUNUKAN – Terkait kaburnya Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Nunukan beberapa hari lalu, sejumlah pegawai dan Sipir di lembaga ini akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Belum dipastikan jumlah pegawai dan Sipir yang akan diperiksa, namun diyakini Kepala Lapas Taufiq Hidayat, A. Md.I.P,. S.A.P,. M.A. dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Youga Supriyadi, SH tidak akan terlepas akan menjadi ‘pesakitan’ dalam pemeriksaan yang dilakukan nanti.

Sedangkan tim beranggota empat orang yang mendapat perintah melakukan pemeriksaan, seperti disampaikan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kaltimtara, R Nur Wulan Hadiprakoso, dua orang dari Direktorat Keamanaan dan Ketertiban Ditjen PAS dan dua orang lagi dari Bagian Kepegawaian Sekretariat Ditjen PAS.

“Dijadwalkan hari ini (Senin, 17 Mei 2021) tim pemeriksa dari Ditjen PAS sudah tiba di Nunukan. Bersamaan dengan kehadiran Kepala Bidang Keamanaan dan Ketertiban Kanwil Kemenkumham Kaltimtara,” terang Nur Wulan kepada diksipro.com.

Kemungkinan sanksi yang akan diberikan terhadap para terperiksa, R Nur Wulan mengatakan pemberian sanksi akan diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Hasil pemeriksaan nanti tentu akan menguak penyebab sehingga napi bisa melarikan diri. Apakah penjagaan yang dilakukan terhadap para narapidana di Lapas Klas II-B Nunukan ini sudah sesuai SOP (Standar Operasi Pengamanan) atau adanya kelalaian dari pihak Sipir saat melakukan tugas penjagaan,” terang pejabat yang pernah menjadi Kalapas di Lapas Klas II-B Nunukan ini.

Ditambahkan Nur Wulan, kategori kesalahan dari pihak Lapas Klas II-B Nunukan yang berakibat pada kaburnya narapidana dari penjagaan akan ditentukan oleh Ditjen PAS.

Jika memang terjadi kelalaian, lanjut dia, konsekuensi sanksi yang diterima seorang Kalapas cukup berat. Mulai dari penurunan pangkat hingga pencopotan dari jabatan Kepala Lapas.

Menanggapi kasus yang tengah dihadapi Lapas Klas II-B Nunukan saat ini menurut Nur Wulan bisa terjadi lantaran keterbatasan pegawai sipir yang tersedia. Sedangkan jumlah tahanan yang dijaga sangat membludak. Tercatat jumlah narapidana atau tahanan yang berada di Lapas Klas II-B Nunukan saat ini mencapai lebih dari 1.200 orang. Angka yang tidak sebanding dengan jumlah Sipir tersedia diperkrakan hanya sebanyak 30 orang.

Dihubungi guna konfirmasi, Kepala KPLP Lapas Klas II-B Nunukan Youga Supriyadi belum bersedia memberikan keterangan terkait kasus yang terjadi maupun pemeriksaan yang akan dia dan rekan-rekannya jalani.

“Nanti kita jadwalkan (konfirmasinya). Saat ini saya masih fokus untuk menghadapi pemeriksaan dari Ditjen dan Kanwil,” ucap Youga singkat kepada diksipro.com.

Seperti diketahui, Lapas Klas II-B Nunukan lagi-lagi mengalami apes karena salah seorang narapidanannya, Krispin Tanyit (43) berhasil melarikan diri dari pengawasan penjagaan. Kaburnya narapidana kasus narkoba ini terjadi pada Jum’at (14/5).

Padahal, peristiwa tahanan yang berhasil melarikan diri dari Lapas Klas II-B Nunukan ini juga terjadi beberapa bulan lalu. Saat itu, dua orang tahanan atas nama Indra Adi Saputra (20) dan Tuo bin Udding (29) juga berhasil kabur dan hingga saat ini belum ditemukan keberadaannya. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button