Nunukan

Kades, Lurah dan Camat Diingatkan Selektif Terbitkan Rekomendasi Surat Tanah

NUNUKAN – Pejabat Kepala Desa, Lurah hingga Camat di Kabupaten Nunukan diharapkan selektif dalam proses menerbitkan rekomendasi surat yang menjelaskan tentang riwayat tanah seseorang yang berisi tentang identitas yang menguasai tanah, batas-batas tanah dan saksi-saksi.

Banyaknya terjadi persoalan kepemilikan ganda atas lahan tanah secara keseluruhan atau sekedar batas tanah yang melampaui ukuran sebenarnya di daerah ini lebih disebabkan ketidakhati-hatian aparat yang disebutkan tadi dalam menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) atas permohonan pemilik tanah.

Begitu disampaikan Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah (Kabid PSPPT) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nunukan, Faisal Panguriseng, Selasa (16/5/2023) saat menghadiri kegiatan pertemuan Sinergi Antar Lembaga Dalam Pencegahan Kasus Pertanahan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan.

Tidak sekedar menghadiri, Faisal juga menjadi salah satu dari tiga narasumber pada kegiatan yang digelar BPN Nunukan tersebut yang diberi judul “Pencegahan Praktik Mafia Tanah”. Dua narasumber lainnya adalah Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, Ali Murtaji serta Kasi Intelejen pada Kejaksaan Negeri Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono.

Mencontohkan banyaknya kasus surat tanah ganda yang diterbitkan oleh seorang pejabat Kepala Desa di daerah ini, menurut Faisal lantaran Pemerintahan Desa bersangkutan tidak memiliki arsip bukti kepemilikan tanah masyarakat di wilayah desanya.

“Pengamatan kami terhadap munculnya persoalan itu, disebabkan arsip buku register kepemilikan warga atas tanah dimaksud dibawa serta oleh pejabat Kepala Desa sebelumnya saat masa jabatannya berakhir,” terang Faisal.

Ditanyakan apa tujuan dari pejabat Kepala Desa sebelumnya melakukan hal akan menyulitkan tidak hanya Pemerintahan Desa yang ditinggalkan namun juga masyarakat tersebut, , Faisal mengaku tidak mengetahui alasannya secara pasti. Namun meyakinkan kasus-kasus serupa itu banyak terjadi.

Kendati memberi judul kegiatan yang diselenggarakan di Sayn Café & Resto di Nunukan ini “Pencegahan Praktik Mafia Tanah” namun menurut Kepala BPN Nunukan, Jhon Palapa yang diwakili Kasubag Tata Usaha BPN Nunukan, Azhar Firdaus, memastikan belum ada kasus-kasus sengketa tanah yang terjadi di daerah ini didalangi oleh para mafia tanah.

“Yang terjadi umumnya lebih pada individu antara perorangan atau antara masyarakat dengan Pemerintrh Daerah. Belum ada indikasi praktik yang melibatkan mafia tanah,” terang Azhar.

Namun perkembangan daerah dan pembangunan yang semakin maju serta nilai harga tanah yang membaik, masih menurut Kasubag Tata Usaha BPN Nunukan ini, bukan tidak mungkin pada saatnya praktik serupa itu akan terjadi.

Karenanya, kegiatan yang digelar lebih dimaksudkan sebagai antisipasi lebih dini untuk kepentingan pihak-pihak terutama masyarakat dalam mengamankan hak atas tanah yang dimiliki. Mengingat kegiatan mafia tanah sudah banyak terjadi pada daerah-daerah maju maupun yang tengah berkembang.(ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button