Disdik Kabupaten Nunukan Klarifikasi Soal Dana Tunjangan Khusus Guru
Asnawi : “Sebaiknya dikomunikasikan langsung kepada kami,”
NUNUKAN – Mewakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan, pejabat Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum Sastra dan Perijinan pada Disdik Kabupaten Nunukan, Asnawi merasa perlu mengklarifikasi terkait adanya guru SD dan SMP di daerah tertinggal yang mempertanyakan, beberapa tahun terakhir mereka sudah tidak mendapatkan dana Tunjangan Khusus.
Menurut Asnawi ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab jika hal tersebut terjadi, yang mungkin belum dipahami oleh semua guru yang selama ini sebagai penerimanya.
Di antaranya, melihat kembali status desa keberadaan sekolah tempat guru bersangkutan mengajar. Mungkin sebelumnya status desa tersebut adalah desa sangat tertinggal namun belakangan statusnya sudah berkembang menjadi desa tertinggal.
“Dalam menentukan guru yang berhak menerima dana Tunjangan Khusus tersebut, Disdik mengacu pada Lokpri (Lokasi Prioritas) desa tempat sekolah berada. Semua guru yang berada di daerah yang benar-benar berada di pelosok desa terpencil diusulkan sebagai yang berhak mendapatkannya,” kata Asnawi
Namun, lanjut Asnawi, jika belakangan status desanya sudah berkembang, maka dibijaki dengan mengalihkan ke desa lain yang masuk dalam klasifikasi prioritas desa penerima. Yakni desa sangat tertinggal.
Karena pendistribusian dana Tunjangan Khusus tersebut, lanjut dia, juga tergantung pada besaran dana transfer yang diterima dari Pemerintah Pusat dalam hal ini melalui Kementerian Pendidikan.
Karena kerap terjadi, dana yang diterima dari Pemerintah tidak sesuai dengan jumlah tenaga guru pada daerah tertinggal yang diusulkan oleh Disdik. Sehingga, pada kondisi dana transfer yang diterima kurang, biasanya Disdik membijaki dengan melakukan proses perampingan pendistribusiannya secara bergiliran.
“Misal, tahun sebelumnya guru pada satu desa sangat tertinggal mendapatkannya. Namun pada tahun berikutnya digilir pada guru-guru pada sekolah yang ada di desa sangat tertinggal lain. Tergantung besaran nilai jumlah dana transfer yang diterima daerah,” terangnya.
Masih seperti dijelaskan Kabid Ketenagaan, Kurikulum Sastra dan Perijinan pada Disdik Kabupaten Nunukan ini, penyebab lainnya adanya guru yang sebelumnya sebagai penerima namun dalam tahun berikutnya tidak menerima lagi, dimungkinkan oleh tidak ter- update nama guru bersangkutan dalam Dapodik usulan dari pihak sekolah yang diterima Disdik.
Demikian juga dengan adanya guru penerima yang sebelumnya mengajar di desa sangat tertinggal namun kemudian dimutasi mengajar pada sekolah di desa dengan status tertinggal. Secara otomatis penerimaannya akan dihentikan, dialihkan kepada guru lain yang memang berhak untuk mendapatkannya.
“Ada juga kasus-kasus penyebab lainnya. Misal, guru yang bersangkutan dinyatakan lalai dalam menjalankan tugas memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasar penilaian atau masukan yang diterima oleh Disdik dari UPTD atau Kepala Sekolah bersangkutan,” tegas Asnawi.
Klarifikasi ini disampaikan Asnawi karena adanya pernyataan beberapa guru di daerah pedalaman yang mengaku sudah tidak lagi mendapatkan dana Tunjangan Khusus yang sebelumnya pernah mereka. Bahkan beberapa di antaranya menyatakan sudah 4 tahun terakhir tidak pernah menerima lagi.
Menanggapi itu, Asnawi menyarankan agar sebaiknya guru bersangkutan melakukan komunikasi dengan pihak Disdik seperti yang dilakukan oleh rekan-rekan mereka yang lain, menanyakan langsung kepada pihak Disdik untuk mendapatkan kejelasan alasannya. Tidak sekedar berasumsi atau membuat kesimpulan yang keliru.
“Disdik Kabupaten Nunukan selama ini selalu terbuka dan transparan jika ada guru atau pihak sekolah yang membangun komunikasi untuk menanyakan berbagai hal terkait perkembangan atau kondisi sekolah di seluruh Kabupaten Nunukan,” kata Asnawi. (ADHE/DIKSIPRO)