HukumNunukan

Jadi Kurir Obat-Obatan Ilegal, Warga Sebatik Diamankan Polisi

Ditemukan 500 Ribu Butir Obat Tanpa Ijin Edar Dalam Negeri

NUNUKAN – Seorang pria warga Jl. Gang Pasanrang RT. 008 RW.009, Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bernama Ar (53) diamankan Polisi pada Jum’at (14/4/2023)

Ar diamankan setelah diduga terlibat dalam sindikat peredaran obat-obatan yang dipasok dari Malaysia namun tidak memiliki ijin edar di Indonesia karena tidak terdapat label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI maupun cukai dari negara.

Kronologisnya, hari itu pihak Polres Nunukan menerima laporan dari salah satu usaha jasa pengiriman barang di Nunukan yang mencurigai adanya sejumlah barang yang dikirim dari Malaysia.

Menerima laporan tersebut, personil Sat Reskrim dari Polres Nunukan berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Nunukan untuk melakukan pemeriksaan gerhadap 10 kardus barang yang dicurigai oleh pihak usaha jasa pengiriman barang dimaksud.

“Setelah dilakukan pemeriknsaan, 10 kardus yang dicurigai tadi berisi obat-obatan,” kata Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia.

Jumlahnya, lanjut Taufik, dari setiap kardus setelah dibuka berisi 50 bungkus obat-obatan dan dari setiap bungkus dimaksud berisi 1000 butir obat. Jia diakumulasikan maka jumlah obat yang masuk ke Indonesia secara illegal karena tanpa cukai, ijin edar dan tanpa label resmi BPOM tersebut berjumlah 500 ribu butir.

Hasil penyidikan Polisi, tersangka Ar mengaku tidak memahami secara pasti soal legalitas masuknya obat-obatan dari Malaysia tersebut ke Indonesia. Dia mengatakan, dirinya dihubungi oleh seorang pria di Kota Tawau, Malaysia bernama An untuk menerima barang yang dia kirim ke Nunukan.

Kepada Ar, pengirim barang dari Malaysia tersebut hanya mengatakan barang yang dikirim berisi obat-obata jenis herbal.

“Rencananya, setelah barang kiriman tiba di Nunukan, Ar akan mengirim Kembali barang-barang tersebut sesuai alamat tujuan yang sudah tertera pada masing-masing kardus kemasan barang, diantaranya ke Makassar, Bekasi dan Jakarta,” terang Taufik Nurmandia.

Dari jasa pekerjaan yang dilakukan atas perintah An tersebut, lanjut Taufik, Ar mendapat bayaran upah sebesar RM 10 per kardus atau total sebesar RM 100 untuk 10 kardus barang obat-obatan tersebut.

Nilai total upah yang akan dia terima tersebut jika dirupiahkan hanya sebesar Rp, lebih kurang setara dengan Rp 335 ribu.

Atas perbuatannya, Ar dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI

Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam UURI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Untuk memastikan apakah obat-obatan yang dimasukkan secara illegal ke Indonesia dan sudah diamankan tersebut benar-benar murni obat-obatan jenis herbal atau kandungan lain yang berbahaya, nantinya akan dilakukan uji laboratorium. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button