HukumNunukan

Lagi, Praktik Penyelundupan PMI Ilegal di Nunukan Digagalkan Polisi

NUNUKAN – Tindak pidana pelanggaran keimigrasian terjadi lagi di Nunukan. Menyusul terungkapnya aksi seorang pria bernama AS (49) yang bermaksud menyelundupkan 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI)  ke Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

AS, warga Jl. Pangeran Antasari  Kec. Nunukan Kab. Nunukan, Kalimantan Utara  diamankan setelah Unit Reskrim Polsekta Nunukan pada Senin (28 Desember 2022) sekitar Pk. 09.00 Wita menerima laporan masyarakat adanya dugaan praktik illegal, memberangkatkan orang Indonesia ke Malaysia di jembatan tradisional Jl. Pangkalan H. Muhktar, Gang Keramat, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupatenn Nunukan, Kalimantan Utara.

Mendampingi Kapolres Nunukan, Ricky Hadiyanto, Kasi Humas Polres Nunukan, Siswati menjelaskan, menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsekta Nunukan langsung melakukan penyelidikan di tempat lokasi yang disebutkan .

Benar saja, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang didatangi, Polisi mendapati 9 orang warga Indonesia yang siap di berangkatkan ke Malaysia sebagai PMI. Namun tidak satupun diantara mereka yang disebut-sebut datang dari Pare-Pare, Sulawesi Selatan itu memiliki dokumen keimigrasian yang sah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai calon tenaga kerja.

“Hasil interogasi awal, mereka mengaku  baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, datang dari Pare-Pare, Sulawesi Selatan menumpang KM Thalia. Rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan speedboat melalui Desa Bambangan di Sebatik,” ungkap Suswati.

Selain dari para calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal, keterangan para saksi lain, diantaranya buruh angkut barang Bernama Wa, Sopir angkot Bernama Su serta motoris speedboat Bernama WA seluruhnya mengarah kepada AS sebagai pelaku yang memfasilitasi keberangkatan orang tanpa dokumen keimigrasian yang sah ke negara Malaysia tersebut.

Anggota Unit Reskrim Polsekta Nunukan segera mencari keberadaan pelaku di rumahnya di Jl. Pesantren  Kel. Nunukan timur. Setelah ditemukan dan disampaikan fakta-fakta di lapangan dan keterangan para saksi, AS tidak bisa memungkiri dan mengakui perbuatannya itu.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih intensif untuk proses selanjutnya,” kata Siswati. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button