Hambatan Geografis, KPU Nunukan Butuh Strategi Cermat Distribusikan Logistik
Untuk Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan ternyata membutuhkan strategi dan persiapan khusus dalam dalam mempersiapkan pendistribusian logistik kebutuhan pelaksanaan Pemilu di daerah ini.
Karena geografis daerah dengan penyebaran wilayah dengan kondisi yang bervariasi menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan pendistribusian logisti dimkasud.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rahman SP, hambatan jalur pendistribusian tersebut membuat pihaknya memperhitungkan dengan matang segala faktor yang dapat mempoengaruhi distribusi logistik di Kabupaten Nunukan.
Dirincikan, untuk pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, dari lima kabupaten/kota di Kalimantan Utara, Kabupaten Nunukan merupakan daerah yang memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbanyak, yakni 763 TPS.
Jumlah tersebut tersebar pada 21 kecamatan dengan 240 Desa/Kelurahan dan total pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 146.252 jiwa.
Menilik UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, kata Rahman, dari 11 tahapan Pemilu, yang saat ini sudah masuk pada tahapan ke ketujuh, distribusi logistik tidak masuk dalam tahapan pemilu. Namun menjadi sarana penentu, karena logistik pemilu merupakan perlengkapan penyelenggaran pemungutan suara di TPS.
“Jika dibanding dengan kondisi sejumlah daerah di Pulau Jawa, jumlah TPS yang ada di Kabupaten Nunukan memang tidak lebih banyak. Tapi jika berbicara soal jalur pendistribusiannya, banyak faktor yang menjadi hambatan dalam prosesnya dan harus benar-benar diperhitungkan agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan yang berakibat fatal,” kata Rahman.
Menerangkan diantara kendala yang dihadapi, dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan, hanya 2 kecamatan diantaranya yang bisa di jangkau dengan Sarana transportasi darat.
Sebanyak 14 kecamatan lainnya harus ditempuh dengan menggunakan transportasi laut atau Sungai. Bahkan ada 5 kecamatan yang justru memiliki wilayah sangat luas dengan 89 desa, satu-satunya yang dapat menghubungkan untuk mencapai daerahnya hanya dengan menggunakan pesawat udara.
Dipastikan, semua sarana transportasi yang digunakan oleh KPU Kabupaten Nunukan dilakukan dengan jasa layanan transportasi yang memungkinkan penggunanya memilih jenis kendaraan tertentu dengan rute tertentu tanpa mengangkut penumpang lain atau yang dikenal dengan istilah carter.
“Baik kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan roda khusus, kendaraan roda empat double gardan, truk, kapal, speed boat, long boat, perahu bermesin ketinting hingga pesawat udara, semuanya harus dilakukan secara carter,” terang rahman.
Kendati berada pada satu wilayah kabupaten, lanjutnya, namun karena faktor geografis untuk mencapai daerah terjauh, tersulit dan terluar, membutuhkan waktu hingga berhari hari agar logistik tersebut bisa sampai dengan pengawasan ketat.
“Kondisi geografis yang cukup menyulitkan, pengawasan dalam pendistribusian logistik kebutuhan Pemilu tersebut harus dilakukan secara ketat. Terutama dalam persiapan surat suara,” katanya lagi.
Pengawasan super ketat yang dilakukan, untuk menghindari terjadi adanya kesalahan atau kekeliruan di lapangan saat proses pendistribusian. Sebab, jika ada penempatan surat suara yang tertukar dan berbeda Daerah Pemilihan (Dapil), maka dapat dipastikan akan terjadi pemungutan suara ulang di TPS yang tertukar tersebut.
“Karena tidak bisa dilakukan pertukaran surat suara dalam hitungan waktu singkat. Karenanya, KPU Kabupaten Nunukan berupaya maksimal dalam pelaksanaan persiapan logistik dengan zero kesalahan dengan prinsip tepat jumlah, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” tegasnya. (ADHE/DIKSIPRO))