Hukum

Gunakan Batu Bata Pukul Kepala Tetangga Hingga Luka Robek

Kesal Karena Gaduh di Depan Rumahnya

NUNUKAN – Lantaran memukul kepala tetangganya dengan sebuah batu bata, seorang pria warga Jl. RA Kartini RT. 06 Kelurahan Tg. Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan bernama inisial MU (31) diamankan Polisi.

MU ditangkap pihak berwajib setelah korbannya, AD (34) melapor karena tidak terima telah menjadi korban penganiayaan oleh MU yang memukul kepalanya dengan sebuah batu bata hingga terluka.

Apalagi, akibat perbuatan tetangganya tersebut AD mengalami luka robek pada bagian kepala dan memar pada bagian dahi.

Membenarkan peristiwa tersebut, Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati menuturkan, kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu (30/10/2022) tersebut berawal dari pertengkaran antara AD dengan seorang saksi bernama RU (27).

Namun karena adu mulut antara dua orang yang saat itu sama-sama berada di bawah pengaruh minuman beralkohol sekitar Pk. 23.00, di depan rumah MU membuat pemilik rumah kesal dengan kegaduhan yang terjadi.

“Pemilik rumah (MU) yang merasa kesal karena terganggu dengan kegaduhan yang terjadi, lalu mengambil sebuah batu bata kemudian memukulkannya ke kepala AD,” kata Siswati, Rabu (2/10/2022).

Dijelaskan Siswati, hasil Visum et Repertum (VeR) sementara berdasar keterangan lisan dr. Mufidah, menerangkan korban mengalami luka robek di kepala bagian atas akibat hantaman benda tumpul.

“Pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan atas perbuatannya pelaku di sangkakan Pasal 351 KUHP,” imbuh Siswati (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button