Patuhi Undang- Undang, KI Sampaikan Laporan Tahunan ke Gubernur dan DPRD

TANJUNG SELOR – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (5/3/2025).
Dipimpin ketuanya, Fajar Mentari, Komisi Informasi Kalimantan Utara menyampaikan laporan tahunan dimaksud kepada Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie di ruang kerja Ketua DPRD Kalimantan Utara.
“Sesuai pasal 28 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara wajib menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,” ujarnya.
Fajar mengungkapkan, pada Senin (3/3/2025) sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara juga telah menyampaikan laporan serupa kepada Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Paliwang di ruang kerjanya.
“Undang- undang sudah jelas menyebutkan Komisi Informasi provinsi bertanggungjawab kepada gubernur,” ujarnya.
Fajar mengatakan, selain bentuk pertanggungjawaban kepada Gubernur Kalimantan Utara, laporan dimaksud juga merupakan bentuk pertanggungjawaban publik Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara.
“Laporan lengkap yang kami sampaikan ini bersifat terbuka untuk umum,” katanya.
Baik Gubernur maupun Ketua DPRD Kalimantan Utara menyambut baik langkah yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara.
“Saya sangat mendukung keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalimantan Utara. Saya juga sangat mendukung Komisi Informasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi di daerah ini. Mudah-mudahan kalau tahun lalu, IKIP kita di peringkat 20. Tahun ini bisa masuk 10 besar,” ujarnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie berharap, DPRD bisa berkontribusi untuk kemajuan Komisi Informasi Kalimantan Utara. Sehingga Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara bisa mendorong peningkatan keterbukaan informasi baik di masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Pemerintah harus kita berikan masukan untuk perbaikan. Kami berterima kasih ada laporan seperti ini, sehingga kami bisa tahu apa yang perlu kami lakukan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya dihadapan Gubernur maupun Ketua DPRD Kalimantan Utara, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Niko Ruru menyebutkan, secara terukur keterbukaan informasi publik di Kalimantan Utara berada pada posisi rendah hingga sedang.
Hal ini didasarkan pada hasil survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kalimantan Utara Tahun 2024.
Berdasarkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Provinsi Kalimantan Utara mendapatkan nilai 74,66 yang menempatkan provinsi ini berada pada peringkat ke-20 tingkat nasional. “Ini untuk mengukur keterbukaan informasi publik pada tahun 2023,” katanya.
Sementara berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Utara 2024, dari 97 peserta tidak ada satupun badan publik perangkat daerah yang masuk kualifikasi informatif.
Di sisi lain, dukungan anggaran yang kenaikannya mencapai sekitar 300 persen ikut menggenjot kinerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik misalnya, selain menyelesaikan satu tunggakan kasus tahun sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara juga mampu menuntaskan 7 register baru.
“Dan kami mampu menyelesaikan semua kasus kurang dari 100 hari,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga ikut meningkat.
Selain itu, Komisi Informasi juga melakukan peningkatan kinerja kelembagaan secara internal dan membangun hubungan dengan pihak-pihak luar seperti Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara saat pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum kepala daerah- wakil kepala daerah.
“Keterbukaan informasi publik ini bukan hanya tentang kinerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara maupun pemerintah daerah melalui PPID. Tetapi semua pihak harus terlibat. Terutama masyarakat, aparat penegak hukum sampai keterlibatan media massa,” ujarnya.