Giliran Ketua Gapoktan dan Mantan Kades Bebanas Bersaksi
Sidang Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit
NUNUKAN – Setelah sebelumnya mendengarkan keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang lanjutan kasus dugaan pencurian buah sawit di lahan PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL), kini giliran saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) memberikan keterangannya.
Dua saksi yang dihadirkan PH terdakwa pada sidang yang digelar Kamis (27/5) tersebut adalah Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bebanas, Lorentinus serta mantan Kepala Desa Bebanas periode 2009-2012, Nik Bordy
Pada kesaksiannya, Lorentinus mengaku tidak tahu menahu jika keempat anggota kelompok tani binaanya, Abetmen, Kual, Singgung dan Bapuli terlibat kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT.KHL. Setahu Lorentinus, selama ini keempat orang tersebut berkebun menanam pohon sawit di atas lahan milik masing-masing.
“Setahu saya mereka menanam pohon sawitnya di atas lahan milik sendiri. Bukan lahan yang dikuasai perusahaan,” ujar Lorentinus menjawab pertanyaan majelis hakim.
Lorentinus mengakui, selaku Ketua Gapoktan pada tahun 2007 dirinya pernah membagikan bibit sawit bantuan dari pemerintah kepada seluruh anggota kelompk tani binaannya, tidak terkecuali pada keempat orang yang saat ini menjadi terdakwa.
“Pada tahun 2007 ada pembagian 7 ribu bibit sawit bantuan dari pemerintah. Semuanya saya bagikan kepada anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan. Termasuk Abetmen, Kual, Singgung dan Bapuli, sebanyak 100 bibit sawit setiap anggota kelompok tani,” jelas Lorentius.
Masih menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim tentang batas antara lahan milik masyarakat dengan lahan yang dikuasai perusahaan, Lorentius mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti batasan lahan perkebunan atas kuasa perusahaan dengan yang lahan milik masing-masing dari keempat terdakwa.
“Saya tidak tahu pasti tentang batasan lahan HGU,” tegas Lorentius.
Terkait pertanyaan majelis hakim tentang perbedaan antara buah sawit hasil panen perusahaan dengan hasil panen masyarakat. Menurut Lorentius secara fisik tidak jauh berbeda. Jika mau melihat perbedaannya adalah pada kondisi lahan kebun sawit yang dikelola.
“Kebun yang dikelola masyarakat banyak rumputnya. Karena jarang dibersihkan dan dipupuk. Sedangkan kebun milik perusahaan lebih bersih dan tertata penanamannya,” terang Lorentius.
Ciri lain perbedaan jika melihat kondisi kebun, lanjut Lorentius, lahan yang dikelola masyarakat umumnya berada pada tanah datar sedangkan perkebunan yang dikelola perusahaan umumnya berada pada lahan pegunungan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto, S.H tersebut melibatkan Tony Yoga Saksana, S.H dan Seti Handoko, S.H, M.H selaku Hakim Anggota, pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari PH terdakwa yang dilanjutkan dengan sidang tuntutan oleh JPU. (DIA/DIKSIPRO)