NUNUKAN – Tidak sedikit warga Nunukan ternyata masih bandel mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) yang diterapkan pemerintah selama pandemi Virus Corona yang berlangsung lebih dari satu tahun terakhir ini. Salah satunya, tidak mengenakan masker saat berada di tempat-tempat umum.
Buktinya, banyak warga di daerah ini yang terjaring tidak mengenakan masker saat aparat gabungan menggelar razia terhadap pengendara roda dua dan roda empat saat melintasi Jl. Sei Sembilan atau tepatnya di depan Gedung Olahraga (GOR) Dwikora Nunukan, Kamis (27/5).
Sedikitnya, 60-an warga yang didapati tidak taat terhadap prokes, dengan pelanggaran berbeda-beda harus menerima sanksi saat razia digelar. Terhadap warga yang tidak membawa masker harus rela membersihkan sampah di sekitar GOR dan melakukan push up. Sedangkan yang membawa masker tapi tidak mengenakan secara benar, mendapat sanksi mengucapkan isi Pancasila.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Abdul Kadir mengatakan razia aparat gabungan yang melibatkan 21 personil Satpol PP, 6 anggota Kodim, 7 anggota Polres serta 2 personil Polisi Militer serta anggota Provost Polres Nunukan.
“Operasi dilibati tim gabungan, aparat keamanan dari beberapa kesatuan. Ini adalah upaya untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Abd. Kadir kepada diksipro.com.
Menyebutkan bentuk pelanggaran secara umum yang terjadi, masih seperti dikatakan Abd. Kadir, banyak pengendara sama sekali tidak membawa masker. Selebihnya adalah mereka yang membawa masker tapi tidak dikenakan sebagaimana mestinya. Bukannya untuk menutup mulut dan hidung tapi menempelkan di dagu atau digantungkan di leher. Ada juga yang malah menyimpannya di dalam saku baju atau saku celana.
Berdasar pantauan media ini, sebelum diberikan sanksi, para pelanggar didata sesuai kartu identitasnya. Pelanggar juga mendapatkan lembaran bukti telah dilakukan pendataan atas pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya, ‘eksekusi hukuman’ sesuai pelanggaran yang dilakukan dimulai. Diawali dengan memakaian rompi berwarna orange dan hijau, mulail kerja membersihkan sampah dan olah raga push up pun dilakukan. Demikian juga terhadap pelanggar yang mendapat sanksi menyebutkan isi Pancasila.
Kendati ada kewenangan melakukan denda sesuai ketentuan berlaku, namun menurut Kepala Satpol PP Nunukan ini sanksi yang diberikan masih sebatas sanksi sosial. Tapi jika setelah ini kembali didapati masih tidak mengindahkan prokes, kemungkinan sanksi denda akan dilakukan.
“Kami sudah punya data untuk pelanggaran sebelumnya. Jika pada operasi berikutnya kembali ditemukan lagi, bisa saja sanksi denda diberlakukan,” tegasnya.
Ahmad Albar, salah seorang warga yang saat itu ikut terjaring razia menyambut positif terhadap operasi razia yang dilakukan serta sanski yang diterapkan. Menurut dia, kegiatan tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam hal memutus rantai penyebaran Covid-19 di Nunukan.
“Baik saja. Karena memang dibutuhkan aksi-aksi seperti ini agar penyebaran Covid-19 bisa segera teratasi dan hilang dari Nunukan,” kata Ahmad Albar sambil menyeka keringat usai menjalani sanksi yang diberikan kepadanya. Pria ini harus rela membersihkan sampah di sekitar GOR dan melakukan push up karena didapati tidak membawa masker saat razia berlangsung. (DIA/DIKSIPRO)