Nunukan

Pernikahan Anak Usia Dini di Nunukan Meningkat Drastis

Tahun 2021 Hanya 9, Tahun 2022 Naik Jadi 23 Kasus

NUNUKAN – Pada tahun 2022 lalu, jumlah perkawinan anak usia dini mengalami peningkatan sangat drastis dibanding tahun sebelumnya. Informasi ini diperoleh berdasar data Dispensasi Perkawinan Anak yang diterbitkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan.

Jika pada tahun 2021 lalu jumlah pernikahan pada usia dini hanya sebanyak 9 kasus, maka pada tahun 2022 lalu meningkat tajam menjadi 23 kasus. Angka tersebut menembus angka tertinggi perkawinan usia dini di Kabupaten Nunukan selama ini.

Kepala DSP3A Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani mengindikasikan jumlah tersebut dimungkinkan masih lebih banyak lagi. Mengingat angka yang tercatat hanya pada kasus pernikahan dini disertai Dispensasi Pernikahan Anak yang diterbitkan oleh DSP3A.

“Sebenarnya, masih banyak anak yang menikah pada usia dini yang belum terdata. Hal tersebut dapat dibuktikan dari data Ibu hamil dan persalian usia remaja pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan,” kata Faridah.

Dirincikan, jumlah ibu hamil usia remaja tahun 2021 sebanyak 387 orang. Sedikit menurun disbanding dengan jumlah pada tahun 2022, sebanyak 331 orang. Sedangkan jumlah persalinan remaja pada tahun 2021 sebanyak 253 orang bertambah 7 pada tahun 2022, atau tepatnya sebnayak 260 orang.

Berdasar fakta tersebut, menurut Faridah hal ini harus disikapi oleh stakeholder terkait dan juga seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan, agar menjadi perhatian bersama.

Jika dibiarkan berlarut-larut, lanjut dia, dampaknya akan mempengaruhi banyak aspek. Di antaranya, aspek kesehatan dan Pendidikan. Padahal masih banyak lagi kasus-kasus yang tidak terdata. Namun yang pasti meningkatnya jumlah kelahiran anak dari ibu yang masih dibawah umur, cukup memprihatinkan.

Dari DSP3A kabupaten Nunukan sendiri, dalam upayanya untuk menekan dan mencegah perkawinan usia dini di daaerah ini, dengan membentuk Tim Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dari tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

“Ada juga dibentuk Forum Anak pada tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten,” terangnya.

“Pada realisasinya, DSP3A mengajak dan melibatkan unsur-unsur pemerintah dan unsur masyarakat untuk bersama-sama memperhatikan persoalan ini, sehingga diharapkan dapat menekan angka perkawinan pada usia dini,” imbuh Faridah. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button