HukumNunukan

FZF dan Nr Berpeluang Lolos Dari Hukdis Diberhentikan Dari PNS

Setelah BNNK Nunukan Terbitkan Rekomendasi Rehabilitasi

NUNUKAN – Kendati terjerat perkara narkotika, Staf pada UPT Puskesmas Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan (bukan Kepala UPT Puskesmas Pembeliangan seperti diberitakan sebelumnya), drg. FZF dan Pengadministrasi Perkantoran pada Kantor Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Nr ternyata berpeluang terhindar dari diberhentikan secara tetap dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peluang tersebut didapatkan setelah pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Nunukan, pada Kamis (14/3/2024) lalu mengajukan permohonan asesmen kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan agar terhadap FZF dan Nr dilakukan rehabilitasi narkoba.

Mewakili Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, dokter klinik pada BNNK Nunukan, Ummi Habibah membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan asesmen rehabilitasi narkoba bernomor 13/30/III/2024/Resnarkoba dari Polres Nunukan untuk FZF dan Nr dan pelaksanaan TAT telah dilakukan pada Rabu (20/3/2024)

Menjelaskan sehingga FZF dan Nr bisa mendapatkaan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi dari BNNK Nunukan, menurut Ummi Habibah dalam memberikan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi narkoba dikenal ada dua asesmen medis.

“Yang pertama asesmen Compulsory yakni rekomendasi rehabilitasi yang diberikan kepada penyalahguna narkoba karena kasus hukum dan asesmen Voluntary, adalah rekomendasi rehabilitasi yang diberikan kepada penyalahguna narkoba yang secara sukarela mengajukan sendiri untuk direhabilitasi,” terang Ummi Habibah.

Dan untuk FZF dan Nr jenis asesmen yang diberikan adalah asesmen Compulsory, mengingat keduanya tertangkap sebagai penyahganaan narkotika oleh pihak berwenang.

Menambahkan, Citra selaku konselor pada BNNK Nunukan, mejelaskan lebih jauh tentang dapat diterbitkannya rekomendasi rehabilitasi narkotika melalui asesmen Compulsory kepada FZF dan Nr, mengingat selama ini kasus keduanya bukan satu-satunya perkara penyalahgunaan yang dilakukan dari kalangan ASN, bahwa asesmen tersebut diterbitkan bukan berdasar latar belakang profesi atau status penyalahguna narkotika sesorang.

Dapat diberikan kepada siapa saja sejauh terpenuhinya beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Diantaranya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib, diketahui pelaku hanya merupakan pecandu, bukan penjual atau pengedar dan jumlah barang bukti narkotika yang digunakan kurang dari volume yang telah ditetapkan berdasar ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No : 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

“Untuk narkotika jenis Sabu, batas maksimal barang bukti yang ditemukan seberat 1 gram. Lebih dari itu rekomendasi untuk dilakukan asesmen Compulsary tidak bisa diberikan,” ujar Citra.

Kendati demikian, lanjut Citra, hasil asesmen yang diterbitkan oleh BNN terhadap penyalahguna narkotika tidak serta merta memastikannya harus dilakukan rehabilitasi narkotika.

BNN, kata dia, hanya sebatas menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi yang telah dikeluarkan diserahkan lagi kepada pihak yang mengajukan permohonan, dalam perkara drg. FZF dan Nr adalah pihak Polres Nunukan untuk dijadikan bahan pertimbangan lebih lanjut, apakah tetap perlu dilakukan rehabiltasi atau tidak. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button