HukumNunukanRembuk Desa

Manajemen ASN Yang Terjerat Kasus Pidana

Merujuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 2017

NUNUKAN – Jika tidak ada aral melintang, Kamis (3/11/2022) Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang dipimpin Herdiyanto Sutantyo didampingi dua anggota Nardon Sianturi dan Mas Toha Wiku Aji akan memutuskan vonis pidana terhadap dua terdakwa kasus ijazah palsu, SB bin AG dan Ud bin MT.

Sebelumnya, pada Kamis (27/10/2022), dalam sidang dengan agenda penyampaian tuntutan, 2 pasal yang disangkakan kepada terdakwa, masing-masing Pasal 266 KUHP ayat (1) dan pasal 266 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 6 dan 7 tahun pidana penjara.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti yang dibacakan Amrizal pada sidang penyampaian tuntutan saat itu, menuntut kedua pelaku masing-masing 1 tahun pidana penjara dengan alasan beberapa pertimbangan yang dianggap meringankan keduanya.

Bagaimana nasib status seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperkara hukum jika telah menerima vonis pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, mengingat salah seorang dari terdakwa, SB bin AG adalah ASN yang berprofesi sebagai guru pengajar pada salah satu SMP Negeri di Kecamatan Sei Menggaris.

Mendampingi Sura’i selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kabid Mutasi, Promosi dan Evaluasi Kinerja pada BKPSDM Kabupaten Nunukan, Rudi Yulianto menjelaskan, hal yang menyangkut manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017.

Pada paragraf 6 yang mengatur pemberhentian PNS karena melakukan tindak pidana atau penyelewengan, kata Rudi, ditegaskan dalam Pasal 248 ayat 2 bahwa PNS yang dipidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan.

“Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang dipidana penjara selama dua tahun atau kurang dari dua tahun, belum dapat diberhentikan. Dengan catatan, tindak pidana yang dilakukan tidak direncanakan,” terang Rudi.

Seperti diketahui sebelumnya, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Nunukan tahun 2021 lalu, terjadi kasus penggunaan ijazah palsu pada Pilkades di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.

Calon Kepala Desa (Cakades) pemenang, setelah berhasil mendapat dukungan suara terbesar, Ud bin MT belakangan terbukti menggunakan ijazah palsu.

Terungkap pula, ijazah palsu Paket B dari lembaga pendidikan kesetaraan yang digunakan Ud melengkapi persyaratan maju sebagai Cakades saat itu diperoleh dari SB, pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sebuku Jaya yang juga tenaga guru berstatus ASN pada salah satu SMP Negeri di Kecamatan Sei Menggaris. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button