HukumNunukan

Dua IRT Pekerja Rumput Laut Keroyok Rekan kerjanya

NUNUKAN – Berkelahi dan main keroyok tentunya tidak hanya bisa dilakukan oleh kaum laki-laki, dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Sebatik Barat Ri (34) dan Da Kamis (12/1/2023) sudah membuktikan itu.

Kedua warga yang tinggal di Jl. Batu Lamampu, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara itu melakukan pengeroyokan terhadap perempuan yang juga IRT, Bernama DA (39), warga Jl. Dawing, Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

Dikatakan Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati, korban pengeroyokan yang tidak terima apa yang dialaminya, melaporkan Ri dan Da ke Mapolsek Sebatik Barat sebagai tindak penganiayaan.

“Kejadiannya di lokasi tempat pemasangan bibit rumput laut milik Hj. Su Jl. Dawing Desa Liang Bunyu pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 10.50 Wite di Kecamatan Sebatik Barat. Ketiganya sama-sama bekerja disitu sebagai pengikat rumput laut,” terang Siswati.

Setelah menerima laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat mencari keberdaaan kedua pelaku dan menemukannya di Jl. Binasalam RT 8 Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat.

Kronologis terjadi perkelahian dua lawan satu itu, menurut Siswati saat itu korban sedang memasang bibit rumput laut di kios milik Hj. Su. Tiba-tiba dia didatangi RI dan DA dan menuduh korban telah menyebarkan cerita yang tidak menyenangkan kedua pelaku.

“Saat bersaamaan, pelaku Ri mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya lalu maju mendekati korban sambil menghujamkan pisau yang dia pegang ke arah perut korban,” kata Siswati.

Nasib baiknya, korban sempat mengelak sehingga terhindar dari ayunan pisau yang dihujamkan Ri. Namun lemparan sebuah handphone oleh rekan pelaku bernama Da tidak bisa dihindari korban dan mengenai kepalanya.

Selanjutnya, Ri dan Da secara bersama-sama memukuli, menginjak-injak serta menendang korban yang saat itu sudah pada posisi rebah di lantai bangunan tempat mereka bekerja.

Pelaku dan barang bukti hasil VeR, diamankan di Polsek Sebatik Barat. Terhadap keduanya dipersngkakan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana tentang Pengeroyokan. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button