
NUNUKAN – Petugas Imigrasi Kelas II Nunukan mengamankan 2 wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba masuk ke Malaysia secara ilegal dengan menggunakan Paspor palsu untuk mencari pekerjaan.
Kedua warga asal Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur itu masing-masing KJH (32) dan AMA (42) diamankan saat ingin menyeberang ke Malaysia, dari Pelabuhan Sei Nyamuk Sebatik pada Ahad 6 Maret 2022 lalu.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, A.Md., Im, S.H., M.A., terungkapnya kasus tersebut berawal ketika petugas Kantor Imigrasi Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang Kapal SB. Sinar Baru yang datang dari Tarakan.
Dua orang di antara penumpang SB. Sinar Baru didapati ternyata mengunakan paspor palsu. Keduanya kemudian digiring ke Pos Imigrasi Sungai Pancang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasar pemeriksaan awal, KJH dan AMA yang berasal dari Pamekasan, Madura berangkat dari Bandara Surabaya pada tanggal 5 Maret 2022 tujuan Tarakan.
Keesokan harinya, kedua orang yang belakangan diketahui sebelumnya sudah pernah bekerja di Malaysia ini bertolak menuju Pulau Sebatik dengan rencana akan melanjutkan perjalanan memasuki negara Malaysia melalui jalur ilegal.
“Saat dilakukan pemeriksaan terdapat keganjilan. Data yang tertera antara Paspor dan KTP tidak sama. Apalagi lembarannya biodatanya hanya menggunakan kertas biasa. Kami pastikan Paspor tersebut palsu,” kata Washington.
Belakangan, KHJ juga diketahui memiliki dua buah Paspor. Satu paspor lainnya adalah Paspor asli yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jawa Timur. Keduanya mengakui membayar sebesar Rp 10 juta untuk membuat paspor kepada oknum pengurus di Jawa Timur.
“Penyelidikan terhadap Paspor yang diduga palsu tersebut kami lakukan. Nomor Paspor yang ada pada buku Paspor terbitan KBRI di Kuala lumpur Malaysia, setelah di crosscheck pada Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat ternyata terbitan dalam negeri yang sudah habis masa berlakunya,” beber Washington.
Dari hasil penelusuran, buku Paspor yang digunakan KJH sejatinya atas nama Salamah dengan Nomor Paspor B 1290240 yang dikeluarkan KBRI Kuala Lumpur. Sedangkan paspor yang digunakan AMA merupakan buku Paspor atas nama Dewi Rulliyati dengan Nomor Paspor B 5042485, juga dikeluarkan dari KBRI Kuala Lumpur.
Diduga, pemilik asli buku Paspor tersebut masih berada di luar negeri. Menurut Washington, biasa terdengar pekerja di luar negeri ada Paspornya yang ditahan oleh penjamin.
“Mungkin karena masa berlakunya telah habis, dan telah dilaporkan ke KBRI Kuala Lumpur. Namun Paspor tersebut tidak dikembalikan oleh pengurusnya sehingga mereka gunakan untuk mengelabui orang lain sebagai korban pembuatan paspor hanya dengan mengganti foto saja,” ucap Washington yang memastikan modus serupa ini baru pertama kali ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.
“Ini modus terbaru yang kami temukan di Nunukan, karena selama ini WNI masuk ke Malaysia hanya melewati jalur tidak resmi,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Reza Pahlevi, menambahkan.
“Tidak ada perlawanan saat dilakukan pengamanan terhadap keduanya. Mereka kami anggap sebagai korban yang diiming-imingi dapat masuk melalui Sabah, Malaysia dengan menggunakan Paspor tersebut sehingga memberanikan diri berangkat untuk menuju ke Malaysia.” terangnya. (DEVY/DIKSIPRO)