NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk memberantas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal tersebut, seperti dikatakan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DSP3A, Endah Kurniawati, karena kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi dilingkungan masyarakat dan keluarga merupakan bentuk tindakan diskriminasi yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan perbuatan sangat merugikan baik terhadap jasmani maupun rohani seseorang. Karenanya harus diberantas,” kata Endah,
Dalam upaya melakukan pencegahan dimaksud, DSP3A Kabupaten Nunukan menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di sejumlah sekolah maupun bersama perwakilan masyarakat di tiap kelurahan serta kecamatan.
Salah satu dari sejumlah kegiataan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, digelar di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan pada Jum’at (23/8/2024).
Diantara penyampaiannya saat membuka kegiatan berlangsung, Endah mengatakan, dibutuhkan kebijakan yang menyeluruh dan lengkap serta perlu adanya upaya-upaya pencegahan serta kampanye anti kekerasan oleh semua pihak dan elemen,
Kampanye dan sosialisasi anti kekerasan, lanjut dia, sebagai bentuk sinergitas antara Pemerintah Daerah bersama instansi dan lembaga untuk saling berpartisipasi melindungi perempuan dari tindak kejahatan.
“Tidak hanya mencegah kekerasan, pemerintah juga harus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan,” tegasnya
Sosialisasi secara masif yang dilakukan DSP3A Nunukan di sekolah dan lingkungan masyarakat bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kekerasan seksual serta penanganan secara komprehensif.
Peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman tentang penguatan monitoring dan pelaporan, serta hal lainnya berkaitan dengan pencegahan serta penanganan terhadap korban kasus kekerasan perempuan dan anak.
“SDM kita terbatas, tapi ketika ada permintaan untuk pendampingan kasus perempuan dan anak, pasti kami layanan ,” ujarnya.
Lurah Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Lukmansyah berharap sosialisasi dilaksanakan DSP3A dapat memberikan edukasi kepada seluruh warga agar bersama-sama berkomitmen menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
Sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah, Lukmansyah sangat mendukung komitmen DSP3A Nunukan yang terus berupaya mensosialisasikan pemberantasan kekerasan perempuan di tengah lingkungan kelompok masyarakat.
“Kita berharap di Kelurahan Tanjung Harapan tidak lagi ada hal-hal yang memicu terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan,” imbuhnya. (ADHE/DIKSIPRO)